Banjir Jakarta Belum Jadi Bencana Nasional, Moeldoko: Pemda Masih Bisa Tangani
Moeldoko mengatakan, status bencana banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya belum bisa ditetapkan sebagai bencana nasional.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, status bencana banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya belum bisa ditetapkan sebagai bencana nasional.
Ia beralasan, pemerintah daerah di 3 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten masih bisa menangani musibah yang terjadi di awal tahun ini.
"Belumlah (jadi bencana nasional). Pemda masih bisa mengatasi," kata Moeldoko saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Lanjut dia, kini penanganan banjir yang menelan sekitar 60 korban jiwa itu, ditangani pula pemerintah pusat sebagai inisiator.
Baca: Konflik di Perairan Natuna, Jokowi: Tidak Ada Tawar-Menawar
Baca: Akibat Banjir Jabodetabek, Jasa Perbaikan Mobil di Jakarta Ramai Orderan, Capai Tarif Mulai 2,5 Juta
"Yang diinisiasi bisa oleh pemerintah pusat, bukan diambil alih. Saya pikir bagaimana memikirkan secara integrasi di antara daerah penyangga (Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) ini untuk kepentingan ke depan. Jangan lagi nanti saling menyalahkan," jelas dia.
Menurut dia, penyelesaian banjir tak hanya jadi persoalan DKI Jakarta tetapi juga provinsi Jawa Barat dan Banten.
"Itu langkahnya adalah bagaimana mengintegrasikan langkah ke depan. Karena persoalan banjir di Jakarta tidak bisa dilepaskan dari luar Jakarta. Itu intinya," tegas dia.