Kejaksaan Agung Periksa 5 Pejabat Jiwasraya Serta Seorang Ahli Asuransi dan Investasi dari OJK
Selain memeriksa sejumlah pejabat dan bekas pejabat Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Agung juga meminta keterangan dari pihak OJK selaku ahli.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah orang terkait kasus Jiwasraya, Senin (6/1/2020).
Selain memeriksa sejumlah pejabat dan bekas pejabat Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Agung juga meminta keterangan dari pihak OJK selaku ahli.
Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman mengatakan ahli yang didatangkan dari OJK ialah ahli asuransi dan investasi OJK, Riswinandi.
Baca: Romahurmuziy: Tuntutan Jaksa KPK Hasil Copy Paste
Menurut Adi Toegarisman, Riswinandi juga akan membantu dalam proses penyidikan kasus Jiwasraya.
"Kami juga memeriksa ahli, ahli asuransi dan investasi dari OJK Riswinandi dia hadir. Tentu dia dapat membantu dalam proses penyidikan ini," kata Adi.
Dari pejabat atau bekas pejabat Jiwasraya, ada sekitar lima nama yang diperiksa Kejagung RI.
Mereka adalah Mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya, Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono.
Baca: Novel Baswedan Mengaku Ditanya Penyidik Polda Metro Jaya Soal Fakta Kasus Penyiraman Air Keras
Selain itu, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya, mantan Kepala Pusat Bancassurance, Budi Nugraha, Dwi Laksito, Aliansu Strategis PT Jiwasraya, dan Erfan Ramsis, Kadiv Penjualan PT Jiwasraya.
"Jadi total panggilan yang kami luncurkan hari ini ada 7 orang yang kami lakukan pemeriksaan," ungkap dia.
Dua nama lainnya yaitu Komisaris PT Hansson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang pada pemanggilan sebelumnya mangkir dalam dengan alasan sakit.
Juga, direktur utama PT forpina kapital aset, Aditya Surya putra.
Baca: Dikunjungi Andre Rosiade, Habib Rizieq Titip Kasus Jiwasraya: Jebloskan ke Penjara yang Bersalah!
"Nanti kita akan lanjutkan pemeriksaan dan akan berlanjut kita pelajari kembali dan perlu pendalaman untuk membuktikan adanya peristiwa tindak pidana korupsi," tukasnya.
Sebelum ini, Kejaksaan Agung RI telah memeriksa lima saksi dalam skandal dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) sejak Selasa (31/12/2019).
Mereka adalah Stephanus Turangan selaku Direktur Utama PT Trimegah, Yosep Chandra, Direktur PT Prospera dan Eldin Rizal Nasution, Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya.
Selanjutnya, mantan Dirut Jiwasraya, Asmawi Syam dan Heru Hidayat selaku presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk.
Baca: Korupsi Jual-Beli Jabatan, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus dugaan adanya dugaan korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.
Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial.
Di sana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.