Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019, Jika Dicetak sebelum 1 Januari 2020 maka Dianggap Tidak Valid
Terdapat beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu ujian CPNS 2019 yang harus diperhatikan oleh peserta CPNS 2019
Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM – Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta Calon Pegawai Negari Sipil (CPNS) 2019 harus menyetak kartu ujian yang wajib dibawa saat tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKD).
SKD akan digelar pada 27 Januari-28 Februari 2020.
Peserta dapat mengunduh kartu ujian di portal SSCN dengan login menggunakan akun masing-masing.
Meski begitu, sejumlah peserta yang lolos seleksi administrari mengunggah kesulitan yang dialaminya saat ingin mencetak kartu ujian CPNS 2019.
Pertanyaan warganet tersebut ditujukan ke akun Twitter milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.
Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, peserta yang belum bisa mencetak kartu ujian CPNS 2019 tersebut dikarenakan instansi belum mengumumkan hasil sanggah administrasi.
"Kalau instansi belum mengumumkan hasil sanggahan, maka pelamar yang lain belum bisa cetak kartu," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (5/1/2020).
Dalam mencetak kartu peserta ujian, terdapat beberapa ketentuan.
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>