Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan KPK Soal Ketidakhadiran Timnya di Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA

Pihak KPK tidak hadir dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan dan meminta penundaan sidang praperadilan tersebut selama 4 minggu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penjelasan KPK Soal Ketidakhadiran Timnya di Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo seusai diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi di MA tahun 2011-2016, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, mempertanyakan kesiapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan kliennya hari ini, Senin (6/1/2020).

Pihak KPK tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan meminta penundaan sidang praperadilan tersebut selama 4 minggu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan lembaga antirasuah masih menyiapkan materi untuk menjawab gugatan praperadilan Nurhadi.

"Kami memohon penundaan kepada majelis hakim melalui surat tertulis oleh karena tim masih mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasi dan lain-lainnya. Saya kira bukan berarti kita tidak menghormati proses di pengadilan, karena KPK sudah memberitahukan ketidakhadirannya tersebut secara tertulis beserta alasan-alasannya," kata Ali kepada wartawan, Senin (6/1/2020).

Ali menjelaskan penundaan selama 4 minggu itu karena sidang praperadilan itu untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. 

Baca: Novel Baswedan Siap Beri Keterangan ke Tim Penyidik Polda Metro Jaya

Untuk itu, katanya, praperadilan ini tak ada kaitannya dengan lama atau tidaknya penanganan perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

"Praperadilan itu terkait pengujian proses, semisal sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan lain-lainnya sebagaimana ditentukan hukum acara pidana. Jadi ini bukan pengujian soal substansi perkara," kata Ali.

Ia juga mengatakan dalam menyusun materi jawaban praperadilan, Tim Biro Hukum KPK harus berkoordinasi dengan penyidik.

Sedangkan, menurut Ali, tim Biro Hukum KPK saat ini memiliki banyak agenda yang lain sudah terjadwal.

"Soal materi praperadilanya, Tim Biro Hukum KPK kan mesti koordinasi dengan tim penyidik. Yang kebetulan tim Biro Hukum KPK juga saat ini masih padat banyak agenda-agenda lain yang sedang dijadwal sebelumnya," kata Ali.

Baca: Novel Baswedan Siapkan Mental untuk Bersaksi di Polda Metro Jaya

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas