Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan KPK Soal Ketidakhadiran Timnya di Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA

Pihak KPK tidak hadir dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan dan meminta penundaan sidang praperadilan tersebut selama 4 minggu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penjelasan KPK Soal Ketidakhadiran Timnya di Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo seusai diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi di MA tahun 2011-2016, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019) 

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). 

Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekira Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Adapun ketiga tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis 12 Desember lalu.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas