Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy: Tuntutan Jaksa KPK Hasil Copy Paste

Terdakwa Romahurmuziy menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan hasil salinan dari surat dakwaan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Romahurmuziy: Tuntutan Jaksa KPK Hasil Copy Paste
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Romahurmuziy usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020). 

"Namun pencabutan hak tersebut juga harus dibatasi dalam tenggang waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHP," katanya.

Gerak gerik Romahurmuziy

erdakwa Romahurmuziy mendengarkan pembacaan tuntutan terkait kasus korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut duduk di kursi pesakitan sambil melihat ke arah barisan tempat duduk Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang membacakan tuntutan.

Pria yang memakai baju batik berwarna abu-abu itu menjalani sidang sekira 2 jam.

Baca: Romahurmuziy Dituntut Hukuman Tambahan Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun, Ini Alasan Jaksa

Dia dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut hak politik mantan anggota DPR RI itu dicabut selama 5 tahun.

Berita Rekomendasi

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Romahurmuziy tidak banyak berbicara di persidangan. 
Dia mengambil kesempatan mengajukan pembelaan diri terhadap tuntutan atau pledoi.

Dia mengaku paham terhadap apa yang dibacakan JPU pada KPK.

Baca: Korupsi Jual-Beli Jabatan, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

"Saya mengerti (tuntutan,-red) yang mulia," kata Romahurmuziy, kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Rencananya, sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Senin 13 Januari 2020.

Tim penasihat hukum Romahurmuziy meminta agar majelis hakim menggelar sidang pada pukul 14.00 WIB.

"Kami minta waktu persidangan dilakukan agak siang. Pukul 2," kata Maqdir Ismail.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas