TNI Tegaskan Tidak Akan Perang dengan China soal Natuna
Masuknya kapal penangkap ikan dan kapal penjaga pantai (Coast Guard) China di wilayah perairan Natuna dikecam berbagai pihak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masuknya kapal penangkap ikan dan kapal penjaga pantai (Coast Guard) China di wilayah perairan Natuna dikecam berbagai pihak.
Apalagi, batas perairan Natuna yang dilanggar China merupakan Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE) Indonesia.
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I TNI Laksamana Madya TNI Yudo Margono mengatakan, pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal ikan asing di wilayah ZEE Indonesia merupakan ancaman pelanggaran batas wilayah.
Namun, ia menegaskan tidak akan perang di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau, menyusul masuknya kapal penjaga pantai China itu.
"Tidak akan perang, itu terlalu dibesar-besarkan," kata dia, kepada wartawan di Natuna, Sabtu (4/1/2020) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "TNI Tegaskan Tak Akan Perang di Natuna".
Baca: Prajurit TNI Diminta Waspadai Provokasi Kapal Cost Guard China di Natuna
Baca: Mahfud MD Kirim 120 Nelayan untuk Melaut di Perairan Natuna
Ia mengatakan, hubungan strategis yang selama ini terjalin baik antara Indonesia dan China akan tetap dipertahankan.
Sambungnya, keberadaan kapal penjaga pantai dan pencari ikan China di ZEE Indonesia dinilai memancing suasana menjadi keruh, padahal, kata Yudo, pemerintah China sudah mengakui, perairan itu adalah ZEE Indonesia.
"Sekarang, dua tahun kemudian mengingkari dengan mendatangkan Coast Guard'," katanya.
Penjaga Pantai alias Coast Guard, kata dia, adalah produk pemerintah. Jadi semestinya memahami aturan internasional dan kebijakan negaranya.
"Makanya tadi KRI kami suruh pahamkan kepada mereka. Anda adalah kapal pemerintah yang sebenarnya sudah tahu aturan internasional, sudah tahu kebijakan pemerintah anda, kok masih ngotot seperti ini," kata mantan panglima Komando Armada Indonesia Kawasan Barat TNI AL itu.
Ia berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah ada perkembangan lanjutan di Natuna.
Kepastian dan eksistensi ZEE Indonesia sudah ditetapkan memalui Undang-undang Nomor 5/1983 tentang ZEE Indonesia, yang di antaranya mengatur persyaratan dan perizinan resmi bagi siapa saja pribadi atau badan hukum asing dari pemerintah Indonesia jika dia ingin mengeksplorasi dan mengeksploitasi SDA hayati dan non hayati, potensi ekonomi alami, dan lain-lain.
UU ZEE ini diakui secara internasional.
Tambah kekuatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.