Update Kasus Novel Baswedan: Novel Penuhi Panggilan Penyidik hingga Ketua KPK Apresiasi Polisi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
“Makanya di dalam konsep pemberantas korupsi itu adalah melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan dengan meliputi kegiatan-kegiatan koordinasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi layak untuk dijatuhi sanksi.
Menurutnya, hal itu harus berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali.
Firli juga menyebut, KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sehingga KPK membutuhkan sebuah sinergi dan kerja sama dengan kepolisian.
Ia juga ingin sinergi dengan Polri tersebut harus terus ditingkatkan agar pemberantasan korupsi dapat mencapai target.
“Untuk itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19/2019, kita akan terus melakukan kerja sama, terutamanya memperbaharui kerja sama yang sudah ada, dan kita akan tingkatkan, dan kita perluas dengan melakukan pendidikan latihan bersama,” jelas Firli Bahuri.
Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah anggota polisi aktif berinisial RB dan RM.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, kedua pelaku yang telah ditangkap itu memiliki peran masing-masing.
RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, sedangkan RM yang mengendarai motor.
"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019), dikutip dari Kompas.com.
Polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel Baswedan.
Namun, polisi juga menyampaikan, jika tidak ada alat bukti lain yang ditemukan, pihaknya tak bisa menyebut ada pelaku lain dalam kasus ini.
"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," ungkap Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.