Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Remaja Perempuan yang Viral Joget di Pinggir Jalan
Keduanya ditetapkan tersangka karena berdasarkan hasil tes urine mereka positif menggunakan narkoba.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru menetapkan FD (19), warga Pasar Putih, remaja perempuan yang viral joget di pinggir Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Kamis (2/1/2020) lalu dan rekannya RM (19), warga Cipta Karya sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.
Keduanya ditetapkan tersangka karena berdasarkan hasil tes urine mereka positif menggunakan narkoba.
"Keduanya sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Keduanya mengakui memakai narkoba," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasatres Narkoba Kompol Deddy Herman, Jumat (3/1/2020) siang, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca: Fakta Wisudawan Viral Joget Lagu Entah Apa yang Merasukimu, Sebut Alasan hingga Tanggapan Kampus
Dikatakan Deddy, dalam kasus narkoba setiap tersangka tidak bermakna sebagai pelaku melainkan juga bisa sebagai korban.
"Dalam Undang-Undang Narkotika, bisa saja tersangka adalah korban. Jadi mereka tetap di sini (Mapolresta) dulu, sambil menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan sementara. Sampai nanti menunggu keputusan lebih lanjut. Kita akan koordinasikan dulu ke BNNK," jelasnya.
Kepada polisi, kedua tersangka yang bukan pasangan suami istri ini mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu hotel yang ada di Pekanbaru, pada saat pergantian malam tahun baru.
Baca juga: 4 Fakta Video Remaja Perempuan Joget di Pinggir Jalan, Viral di Medsos dan Positif Gunakan Narkoba
Dari pengakuan FD, kata Deddy, saat akan diantar pulang pada Rabu (1/1/2020) siang, ia mengonsumsi lagi narkotika jenis ekstasi.
"Mereka murni hanya memakai narkotika pada malam tahun baru, memasuki subuhnya. Kemudian siangnya pengakuan wanita (FD) itu, dia ketemu seseorang di hotel katanya dikasih ekstasi. Itu keterangannya. Masih kita dalami siapa," jelasnya.
Setelah video FD viral di media sosial, sambungnya, polisi langsung mengamankan keduanya dari kediamannya masing-masing, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika yang disimpan.
Eddy mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada FD dan RM, mereka beberapa kali mengonsumsi narkotika ada sebulan 1 kali, atau sebulan 2 kali.
Ditambahkan Deddy, keduanya kemungkinan akan menjalani proses assessment di BNNK Pekanbaru.
"Kemungkinan assessment. Tapi masih ditelusuri. Benar-benar dipastikan dulu mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Jika sudah tentunya tindakan paling tepat mereka direhab di BNNK," ungkapnya.