Hakim Putus Perkara 3 Penyuap eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra
Pada pertimbangannya, hakim Saifuddin menyatakan hal yang memberatkan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih yang menjerat mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1/2020).
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Dody Wahyudi dan terdakwa III Zulfikar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020) malam.
Baca: Perantara Suap Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 16 Bulan Penjara
Adapun ketiga terdakwa tersebut divonis berbeda. Untuk terdakwa pertama, hakim memvonis Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk terdakwa kedua, hakim memvonis Direktur PT Sampico Adhi Abattoir, Dody Wahyudi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk terdakwa ketiga, Zulfikar divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Para terdakwa itu terbukti menyuap Dhamantra sebesar Rp 2 Miliar. Upaya pemberian suap agar, Dhamantra mengurus penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) terkait dengan kuota impor bawang putih.
Suap tersebut diberikan melalui perantara yaitu orang kepercayaan Nyoman Dhamantra bernama Mirawati Basri dan Elviyanto yang juga dijerat KPK dan sudah berstatus sebagai terdakwa.
Pada pertimbangannya, hakim Saifuddin menyatakan hal yang memberatkan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, mereka belum pernah mendapat hukuman, memiliki tanggungan keluarga, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca: DPR: Indonesia harus Lawan Arogansi China Soal Klaim Wilayah Natuna
Atas perbuatan itu, para terdakwa dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah persidangan itu, perwakilan JPU pada KPK dan dua terdakwa atas nama Afung dan Dody akan menggunakan masa pikir-pikir selama sepekan apakah akan banding atau tidak. Sementara terdakwa Zulfikar, menerima putusan hakim.