Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir KPK Tegaskan Firli Bahuri Tak Ada Kaitan dengan Kasus Suap Bupati Muara Enim

Firli Bahuri tak terkait dalam perkara dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar dengan terdakwa Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jubir KPK Tegaskan Firli Bahuri Tak Ada Kaitan dengan Kasus Suap Bupati Muara Enim
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan Ketua KPK Firli Bahuri tak terkait dalam perkara dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar dengan terdakwa Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani.

Nama Firli Bahuri disebut Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Ahmad Yani saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020).

Ali mengatakan, ketidakterkaitan Firli Bahuri dalam perkara tersebut telah disampaikan Maqdir Ismail.
Menurutnya, Maqdir Ismail mengatakan penerimaan uang Ahmad Yani tidak terkait dengan Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Selatan.

Baca: Bacakan Eksepsi, I Nyoman Dhamantra Trauma Diproses Hukum

"Seperti kita ketahui, hari ini pembacaan eksepsi yang dalamnya terdapat bantahan dari terdakwa, bahwa penerimaan itu tidak terkait dengan Pak Kapolda yang saat ini merupakan Ketua KPK. Ini poinnya sebenarnya disitu. Tidak ada," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Ali Fikri pun mengatakan surat dakwaan Ahmad Yani tidak menyebut keterkaitan Firli dalam perkara tersebut.

"Kalau kita ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang ini diberikan kepada Kapolda, Ketua KPK saat ini," katanya.

Baca: Respons Firli Bahuri Sikapi Namanya Disebut dalam Sidang Suap Bupati Muara Enim

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengungkapkan, nama Firli muncul dari penyadapan KPK atas terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim Elfin Muchtar.

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvin dan kontraktor bernama Robi. Dalam percakapan itu Elvin akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," kata Maqdir.

Maqdir menegaskan Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp22 miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.

Baca: Firli Bahuri Sebut Organisasi dan Tata Kerja KPK Masih dalam Tahap Pembahasan

Maqdir menyebut komitmen fee merupakan inisiatif Elvin yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp132 Miliar, termasuk upaya memberikan 35.000 dolar AS kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Dikatakan Maqdir, Elvin memanfaatkan silaturahmi antara Firli dengan Ahmad Yani untuk memberikan uang senilai 35.000 dolar AS.

Uang itu diperoleh dari terdakwa Robi.

Elvin lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan.

Ia memberi tahu bahwa ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.

"Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, 'ya, nanti diberitahu, tapi biasanya bapak tidak mau'," kata Makdir.

Maqdir mengatakan, percakapan itu ternyata disadap oleh KPK.

Baca: KPK: Jiwasraya Sudah Ditangani Kejaksaan, Kami Tidak Bicara Itu

Tetapi KPK justru tidak memberitahu kepada Kepala Polri bahwa Firli yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan akan diberikan sejumlah uang oleh seseorang.

"Sepatutnya upaya pemberian uang itu diketahui Kapolri, kan sudah ada kerjasama supervisi antara KPK dan Polri, meski demikian tidak juga terbukti bahwa Kapolda menerima uang itu," kata Maqdir.

Selain menyebut dakwaan tidak tepat, Maqdir menuding BAP dan dakwaan terhadap Ahmad Yani juga bermaksud menjatuhkan citra Firli Bahuri yang pada saat itu ikut kontestasi Ketua KPK.

Mendengar eksepsi tersebut, JPU KPK Roy Riadi mengaku terkejut karena pertemuan-pertemuan tersebut tidak pernah terungkap, kecuali bukti percakapan antara Robi dan Elvin.

"Sejujurnya kami baru tahu ada pertemuan itu, tapi itu kan pengakuan Elvin yang diceritakan penasehat hukum Ahmad Yani," kata Roy.

Roy mengatakan, penyadapan yang kemudian menyeret nama Firli termasuk bagian dari penyelidikan.

"Pak Kapolda juga saya rasa tidak minta uang, karena bisa jadi yang diberi uang itu tidak tahu bahwa mereka akan diberi uang, kalau dari keterangan si pemberi uang ya sah-sah saja," kata Roy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas