Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KBRI London Serahkan Langkah Lanjutan Soal Vonis Reynhard Sinaga Kepada Pihak Keluarga

KBRI tidak melakukan intervensi dan menyerahkan langkah hukum lanjutan kepada pengacara dan pihak keluarga Reynhard Sinaga.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KBRI London Serahkan Langkah Lanjutan Soal Vonis Reynhard Sinaga Kepada Pihak Keluarga
GREATER MANCHESTER POLICE via BBC - Facebook via The Guardian
Reyhard Sinaga WNI asal Jambi yang Perkosa 195 Pria di Inggris Ternyata Dikenal Orang Baik dan Sopan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga belum mempertimbangkan langkah lanjutan yang akan ditempuh dalam menyikapi putusan seumur hidup Pengadilan Manchester, Inggris kepada Reynhard Sinaga (RS).

Minister Counsellor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)di London, Thomas Ardian Siregar, mengatakan pihak KBRI tidak melakukan intervensi dan menyerahkan langkah hukum lanjutan kepada pengacara dan pihak keluarga Reynhard Sinaga.

KBRI menurutnya menghormati segala proses hukum yang dijalankan di negara Ratu Elizabeth itu.

Baca: Keluarga Reynhard Sinaga Dikenal Punya Jiwa Sosial Tinggi di Lingkungan Tempat Tinggalnya di Depok

"Berkenaan dengan kasus hukum RS, KBRI terus berkomunikasi dengan pihak pengacaranya dan keluarganya. Kami menyerahkan keputusan untuk menindaklanjuti hal ini pada pihak keluarga dan pengacaranya yang sampai hari ini belum memutuskan langkah apa yang akan ditempuh," kata Thomas saat dihubungi Tribun, Selasa (7/1/2020).

Diketahui, Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga (RS) seorang warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman seumur hidup, setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 136 pria di Inggris.

Disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, KBRI London telah menangani kasus tersebut sejak tahun 2017.

Baca: Melihat dari Dekat Rumah Mewah Reynhard Sinaga di Depok

Berita Rekomendasi

Proses persidangan Reynhard Sinaga telah dilakukan dalam empat tahap.

Persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.

Selama sidang tahap I-IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.

Hakim merinci Reynhard melakukan tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.

Baca: Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga di Manchester, Ini Pendapat Polri hingga Staf KBRI London

Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.

Pria 36 tahun itu juga, mendapatkan perlindungan non-litigasi dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama di penjara serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga RS dan pengacara.

Semua perlindungan dilakukan untuk memastikan Reynhard Sinaga mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas