KBRI London Serahkan Langkah Lanjutan Soal Vonis Reynhard Sinaga Kepada Pihak Keluarga
KBRI tidak melakukan intervensi dan menyerahkan langkah hukum lanjutan kepada pengacara dan pihak keluarga Reynhard Sinaga.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga belum mempertimbangkan langkah lanjutan yang akan ditempuh dalam menyikapi putusan seumur hidup Pengadilan Manchester, Inggris kepada Reynhard Sinaga (RS).
Minister Counsellor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)di London, Thomas Ardian Siregar, mengatakan pihak KBRI tidak melakukan intervensi dan menyerahkan langkah hukum lanjutan kepada pengacara dan pihak keluarga Reynhard Sinaga.
KBRI menurutnya menghormati segala proses hukum yang dijalankan di negara Ratu Elizabeth itu.
Baca: Keluarga Reynhard Sinaga Dikenal Punya Jiwa Sosial Tinggi di Lingkungan Tempat Tinggalnya di Depok
"Berkenaan dengan kasus hukum RS, KBRI terus berkomunikasi dengan pihak pengacaranya dan keluarganya. Kami menyerahkan keputusan untuk menindaklanjuti hal ini pada pihak keluarga dan pengacaranya yang sampai hari ini belum memutuskan langkah apa yang akan ditempuh," kata Thomas saat dihubungi Tribun, Selasa (7/1/2020).
Diketahui, Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga (RS) seorang warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman seumur hidup, setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 136 pria di Inggris.
Disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, KBRI London telah menangani kasus tersebut sejak tahun 2017.
Baca: Melihat dari Dekat Rumah Mewah Reynhard Sinaga di Depok
Proses persidangan Reynhard Sinaga telah dilakukan dalam empat tahap.
Persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
Selama sidang tahap I-IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
Hakim merinci Reynhard melakukan tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Baca: Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga di Manchester, Ini Pendapat Polri hingga Staf KBRI London
Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.
Pria 36 tahun itu juga, mendapatkan perlindungan non-litigasi dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama di penjara serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga RS dan pengacara.
Semua perlindungan dilakukan untuk memastikan Reynhard Sinaga mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat.