Kepala Sekolah Ungkap Sosok Reynhard Sinaga Saat Mengenyam Pendidikan di SMAN 1 Depok
Reynhard Sinaga, WNI yang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester Inggris, diketahui pernah mengenyam pendidikan di SMAN 1 Depok.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Reynhard Sinaga, WNI yang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester Inggris, diketahui pernah mengenyam pendidikan di SMAN 1 Depok.
Kepala Sekolah SMAN 1 Depok, Supiatna, tak menampik bila Reynhard Sinaga merupakan alumni sekolahnya.
Supiatna pun mengaku telah mendengar kabar soal Reynhard Sinaga dari berbagai media pemberitaan.
"Sebenernya saya sudah melihat berita di media lokal," katanya dikonfirmasi, Senin (7/1/2020).
"Mendengar informasi itu saya kan harus cek kebenarannya karena yang ditanyakan itu benarkah yang bersangkutan adalah alumni dari sekolah ini, dan benar yang bersangkutan alumni tahun 2002 ya," sambungnya.
Baca: Ketua RT di Depok Ungkap Sosok Keluarga Reynhard Sinaga: Komunikasinya Bagus
Supiatna mengatakan, untuk diterima dan lulus dari sekolah tersebut setiap murid harus berperilaku baik.
"Yang jelas dinyatakan lulus dari sini harus minimal berperilaku baik pasti, kalau ranking dia (Reynhard) tidak ya artinya middle ya," tambahnya.
Ketika sekolah, Supiatna mengatakan bahwa Reynhard mengambil jurusan IPA dan diterima masuk di sekolahnya melalui jalur NEM.
Baca: Reynhard Sinaga Pelaku Pemerkosaan Berantai di Inggris Masih Tercatat Sebagai Warga Depok
"Dia jurusan IPA dulu waktu sekolah," katanya.
Terakhir, Supiatna mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang didapat, semasa sekolah Reynhard merupakan murid yang baik.
"Sepengetahuan saya dari informasi yang digali itu anaknya baik tidak menunjukkan gejala yang prihatin seperti ini, tidak ada gejala yang menuju ke sana," ujarnya.
"Dia masuk dulu ke SMA ini menggunakan jalur NEM," pungkasnya.
Masih tercatat sebagai warga Depok
Reynhard Sinaga, Warga Negara Indonesia (WNI), yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, tercatat sebagai warga Depok, Jawa Barat.
Diketahui, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus pemerkosaan terhadap puluhan pria di Inggris.
Berdasarkan hasil penelusuran, Reynhard Sinaga ternyata masih tercatat sebagai warga Kota Depok, Jawa Barat.
Baca: Rekan Sebut Predator Setan Reynhard Sinaga Sosok Kaya Raya: Pernah Dijodohkan dengan Seorang Gadis
Pemilik nama lengkap Reynhard Tambos Tua Sinaga lahir di Jambi pada tanggal 19 Februari 1983 silam, dan tercatat tinggal di Jalan Dahlia Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
"Iya benar dia (Reynhard) warga sini, ini sepertinya baru pindah," tutur Herdi seorang petugas operator Kelurahan Depok, Selasa (7/1/2020).
Baca: Polri: Reynhard Sinaga Tetap Perlu Pendampingan
Sementara itu, ketika TribunJakarta.com menyambangi alamat yang dimaksud, bangunan tersebut merupakam rumah mewah dan sebuah convention hall megah.
Seorang penjaga yang enggan disebut namanya membeberkan, bahwa keluarga pemilik rumah sedang pergi ke luar negeri.
"Iya keluarganya lagi pergi ke luar negeri," kata seorang penjaga yang enggan disebut namanya.
159 kasus pemerkosaan
Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup setelah terbukti dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria
Bukti kejahatan Reynhard Sinaga, pelaku pemerkosaan terbesar di Inggris, dilaporkan mencapai 3 terabite.
Reynhard Sinaga melakukan kejahatannya itu selama dua setengah tahun, selama rentang 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Polisi menyebut Reynhard, yang berada di Inggris dalam rangka berkuliah, terhubung kepada korban yang jumlahnya diyakini lebih dari 190 orang.
Baca: Fakta Reynhard Sinaga Pelaku 159 Kasus Pemerkosaan, Alasan Menetap di Inggris hingga Ngaku Peter Pan
Dalam sidang, diperdengarkan keterangan bagaimana pria 36 tahun berpura-pura baik dengan menawarkan minum atau tempat tidur kepada korban.
Dilansir The Independent Senin (6/1/2020), Hakim Suzanne Goddard mendeskripsikan Reynhard sebagai "predator setan seksual".
"Salah satu korbanmu menyebutmu monster. Skala dan dahsyatnya kejahatan yang engkau lakukan menggambarkannya," ujar Goddard.
Reynhard Sinaga tertangkap ketika salah satu korbannya sadar, dan melakukan perlawanan sebelum ponselnya disita polisi.
Baca: Kata Sang Ibu hingga Teman Kuliah Soal Keseharian Reynhard Sinaga : Ketawanya yang Paling Saya Ingat
Dia disebut pelaku pemerkosaan terbesar yang pernah terjadi dalam sejarah hukum di Inggris, di mana Hakim Goddard merekomendasikan dia menghabiskan hukuman minimal 30 tahun.
Klaim Reynhard bahwa hubungan seks itu dilakukan atas dasar suka sama suka dianggap tak masuk akal oleh Jaksa Penuntut Iain Simkin.
Simkin mendasarkan argumentasinya dari bukti video, yang memperlihatkan salah satu korban pemerkosaan mendengkur ketika diperkosa Reynhard.
Ketika Kepolisian Manchester Raya melakukan pemeriksaan, mereka menemukan bukti kejahatan Reynhard yang mencengangkan.
Polisi menyita barang bukti 3,29 terabite berisi rekaman ketika Reynhard memerkosa korbannya, atau setara dengan 250 DVD.
Juri persidangan yang sempat menonton sejumlah adegan tersebut dilaporkan sampai harus melakukan layanan konseling.
Wakil Kepala Jaksa North West Ian Rushton berujar, dia tidak meragukan bahwa Reynhard bakal terus melakukan aksinya jika tidak ditangkap.
Rushton menjelaskan, dengan sikap baiknya Reynhard membujuk para korban untuk tinggal di apartemennya sebelum melakukan serangan seksual.
"Saya harus mengucapkan terima kasih dan penghormatan bagi para pria yang dengan berani sudah membawa kasus ini," jelasnya.
Reynhard disebut mencampurkan minuman alkohol dengan obat yang bernama GHB, disebut juga ekstasi cair, dan memberikannya kepada korban.
Para korban disebutkan bersedia untuk mendapatkan penjelasan dari polisi apa yang terjadi terhadap mereka.
Kemudian, ada juga yang mengaku tidak berani memberitahukannya baik kepada keluarga maupun teman dekat akan pengalaman traumatis mereka.
Penjelasan KBRI London
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London mengaku telah menangani kasus Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga (RS) sejak 2017.
Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Senin malam (6/1/2020).
Proses persidangan Reynhard Sinaga telah dilakukan dalam empat tahap.
Persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
Selama sidang tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
Hakim merinci Reynhard melakukan tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Judha mengatakan, perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.
Pria 36 tahun itu juga mendapatkan perlindungan non-litigasi dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama di penjara serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga RS dan pengacara.
"Semua perlindungan dilakukan untuk memastikan Reynhard Sinaga mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," ungkap Judha.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Reynhard Sinaga Siswa Jurusan IPA di SMAN 1 Depok, Kepala Sekolah Beri Keterangan Ini