Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Jadi Saksi Mahkota di Sidang Habil Marati

Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal akan bersaksi di sidang perkara untuk terdakwa Habil Marati.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kivlan Zen Jadi Saksi Mahkota di Sidang Habil Marati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal akan bersaksi di sidang perkara untuk terdakwa Habil Marati.

Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2020).

"Pak Kivlan akan hadir ke pengadilan negeri untuk menjadi saksi mahkota perkara Habil Marati dan Iwan," kata Tonin Tachta, penasihat hukum Kivlan Zen, saat dikonfirmasi Selasa (7/1/2020).

Selain itu, kata dia, mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) juga akan membacakan nota keberatan terhadap surat dakwaan atau eksepsi.

Baca: Habil Marati Bantah Pengakuan Penyidik Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pembiayaan Pembelian Senjata Api

Baca: Habil Marati Tegaskan Hanya Bantu Pembiayaan Kivlan Zen untuk Kepentingan Acara Supersemar

Baca: Hanbil Marati Protes ke Majelis Hakim, Rompi Tahanan yang Dia Kenakan Bikin Psikisnya Sakit

Namun, menurut dia, majelis hakim melihat kondisi kesehatan dari Kivlan Zen.

"Kalau hakim memaksakan dan Pak Kivlan kuat maka membaca eksepsi sekitar 18 lembar dan pengacara 25 lembar," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.

Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan. Dia menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Pada saat ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan pengadilan terkait perubahan status penahanan atas nama terdakwa, Kivlan Zen.


Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu kini berstatus menjalani tahanan rumah.

Status tahanan rumah itu mulai berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019. Kivlan ditahan atas dakwaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal

Sebelum mendapatkan status tahanan rumah, Kivlan Zen sempat mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Nantinya, dia kembali ke kediamannya di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas