Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menilik Rumah Mewah Diduga Milik Keluarga Reynhard Sinaga di Depok, Ini Penampakannya

Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang dijathi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, menjadi sorotan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menilik Rumah Mewah Diduga Milik Keluarga Reynhard Sinaga di Depok, Ini Penampakannya
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Rumah Mewah sekaligus Convention Hall di Pancoran Mas Kota Depok yang diduga milik keluarga Reynhard Sinaga. 

"Dia (orang tua Reynhard) pernah cerita ke saya anaknya kuliah di Inggris, tapi tidak tahu ya itu dia atau bukan yang diberitakan itu," katanya.

159 kasus pemerkosaan

Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup setelah terbukti dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria

Bukti kejahatan Reynhard Sinaga, pelaku pemerkosaan terbesar di Inggris, dilaporkan mencapai 3 terabite.

Reynhard Sinaga melakukan kejahatannya itu selama dua setengah tahun, selama rentang 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Polisi menyebut Reynhard, yang berada di Inggris dalam rangka berkuliah, terhubung kepada korban yang jumlahnya diyakini lebih dari 190 orang.

Baca: Fakta Reynhard Sinaga Pelaku 159 Kasus Pemerkosaan, Alasan Menetap di Inggris hingga Ngaku Peter Pan

Dalam sidang, diperdengarkan keterangan bagaimana pria 36 tahun berpura-pura baik dengan menawarkan minum atau tempat tidur kepada korban.

Berita Rekomendasi

Dilansir The Independent Senin (6/1/2020), Hakim Suzanne Goddard mendeskripsikan Reynhard sebagai "predator setan seksual".

"Salah satu korbanmu menyebutmu monster. Skala dan dahsyatnya kejahatan yang engkau lakukan menggambarkannya," ujar Goddard.

Reynhard Sinaga tertangkap ketika salah satu korbannya sadar, dan melakukan perlawanan sebelum ponselnya disita polisi.

Baca: Kata Sang Ibu hingga Teman Kuliah Soal Keseharian Reynhard Sinaga : Ketawanya yang Paling Saya Ingat

Dia disebut pelaku pemerkosaan terbesar yang pernah terjadi dalam sejarah hukum di Inggris, di mana Hakim Goddard merekomendasikan dia menghabiskan hukuman minimal 30 tahun.

Klaim Reynhard bahwa hubungan seks itu dilakukan atas dasar suka sama suka dianggap tak masuk akal oleh Jaksa Penuntut Iain Simkin.

Simkin mendasarkan argumentasinya dari bukti video, yang memperlihatkan salah satu korban pemerkosaan mendengkur ketika diperkosa Reynhard.

Ketika Kepolisian Manchester Raya melakukan pemeriksaan, mereka menemukan bukti kejahatan Reynhard yang mencengangkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas