Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Masih Bahas Dua Opsi Bentuk Omnibus Law Keamanan Laut

ahfud mengatakan, omnibus law keamanan laut atau kelautan tersebut ditargetkan akan selesai di tahun 2020.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pemerintah Masih Bahas Dua Opsi Bentuk Omnibus Law Keamanan Laut
TRIBUNNEWS.COM/GITA
Mahfud MD memimpin rapat kordinasi khusus tentang tugas pokok fungsi dan kewenangan penanganan pengamanan laut 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah masih membahas dua opsi terkait bentuk omnibus law keamanan laut yang nantinya akan merangkum puluhan Undang-Undang tentang kelautan termasuk keamanan laut.

Mahfud mengatakan, dua opsi yang muncul tersebut di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang.

"Sehingga kita berpikir mau membuat omnibus tentang kelautan itu entah nanti cukup di Peraturan Pemerintah atau sampai ke Undang-Undang, itu tergantung hasil diskusi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (7/1/2020).

Mahfud mengatakan, omnibus law keamanan laut atau kelautan tersebut ditargetkan akan selesai di tahun 2020.

Baca: Klaim China atas Natuna, Jokowi: Tak Ada Tawar-menawar Kedaulatan Indonesia

"Insya allah di tahun 2020 ini sudah clear lah, karena presiden menginstruksikan sejak dua tahun lalu," kata Mahfud.

Sebelumnya Mahfud memimpin rapat kordinasi khusus tentang tugas pokok fungsi dan kewenangan penanganan pengamanan laut di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (7/1/2020).

Berita Rekomendasi

Mengawali rapat, Mahfud menyampaikan rapat tersebut akan membahas secara lebih teknis instruksi Jokowi kepadanya dan Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas Omnibus Law Keamanan Laut.

"Hari ini sengaja kami atau saya selaku Menkopolhukam mengundang pejabat-pejabat Eselon 1 untuk melaksanakan secara lebih teknis instruksi presiden kepada menko polhukam dan menko maritim dan investasi untuk menyiapkan aturan kembali mengenai penanganan laut dan perairan di Indonesia," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (7/1/2020).

Ia menjelaskan, instruksi Jokowi tersebut diberikan dalam rapat terbatas tingkat menteri pada awal Desember 2019.

Mahfud mengatakan saat itu Jokowi menginstruksikan kepadanya dan Luhut segera mengambil langkah-langkah untuk menata kembali penanganan masalah laut.

Mahfud mengatakan, tujuh lembaga tersebut sebenarnya sudah menjalankan tugas dengan baik namun masih ada kewenangan yang tumpang tindih.

"Pada waktu itu bahkan presiden mengatakan, sekurang-kurangnya ada tujuh lembaga yang sepertinya tumpang tindih tugasnya dalam mengurus kelautan itu," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan ia dan Luhut diminta Jokowi untuk menyiapkan aturan mengenai kewenangan di laut tersebut menjadi satu pintu sehingga tidak tumpang tindih.

"Tetapi pintu penjurunya itu harus ada, nanti kita diskusikan, pada waktu itu presiden menyebut Bakamla ya," kata Mahfud.

Dalam rapat tersebut tampak hadir Kepala Bakamla Laksmana Madya TNI (Purn) A Taufiq R beserta Pejabat Eselon I dari Basarnas, Kementerian Dalam Negeri Kemenhan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan instansi terkait lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas