PPP Sebut Opsi Natuna Jadi Provinsi Bisa Beri Pesan Penting Kepada Dunia Soal Kedaulatan NKRI
Usulan Natuna menjadi Provinsi akan memberi pesan penting kepada dunia tentang kedaulatan atas wilayah NKRI.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menilai positif usulan soal Natuna menjadi provinsi.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, usulan Natuna menjadi Provinsi akan memberi pesan penting kepada dunia tentang kedaulatan atas wilayah NKRI.
"Opsi menjadikan Natuna sebagai daerah otonomi baru (DOB) berupa provinsi dapat ditempuh untuk memberi pesan penting ke dunia internasional tentang kedaulatan atas wilayah di NKRI," ujar Wakil Ketua Umum PPP ini kepada Tribunnews.com, Selasa (7/1/2020).
Baca: Pemerintah Harus Buka Diplomasi Lewat Mahkamah Internasional Sikapi Klaim Cina Atas Laut Natuna
Apalagi, kata dia, jika merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Dalam ketentuan itu, dia menjelaskan, syarat teknis pembentukan provinsi baru adalah mempertimbangkan faktor sosial politik, pertahanan, dan keamanan.
Baca: Beda dengan Mahfud MD Soal Natuna, Luhut Sebut China yang Tak Ingin Berkelahi
Karena itu menurut dia, bisa dipertimbangkan pembentukan provinsi Natuna.
"Pasal 6 PP Nomor 78 Tahun 2007 menyebutkan, salah satu syarat teknis pembentukan provinsi baru yakni dengan mempertimbangkan faktor sosial politik, pertahanan, keamanan menjadi pertimbangan yang dapat dijadikan pijakan dalam pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Natuna ditingkatkan menjadi Provinsi," jelasnya.
Respons Istana
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan usul Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal terkait provinsi khusus tidak bisa direalisasikan.
Alasannya, pemerintah hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah otonomi baru sejak 2014.
"Nggak (enggak bisa jadi provinsi baru). Sementara moratorium lah pegangannya," ucap Moeldoko usai menghadiri rakor di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2019).
Ia menilai usulan Kabupaten Natuna menjadi provinsi masih akan disesuaikan dengan aturan moratorium yang berlaku.
"Saya pikir masih harus merujuk pada pedoman moratorium," ujar Moeldoko.
Baca: Banjir Jakarta Belum Jadi Bencana Nasional, Moeldoko: Pemda Masih Bisa Tangani
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Natuna Abdul Hamid Rizal mengusulkan kepada pemerintah pusat agar wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi provinsi Khusus.
Usul tersebut sebagai sikap menanggapi adanya laporan aktivitas kapal Cina di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Wilayah Laut Natuna Utara.
"Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, agar supaya memperkuat/meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas," kata Abdul Hamid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/1/2019).
Baca: Pengamat Militer Ragu Indonesia Bisa Lawan China di Natuna Sendirian: Mau Sekuat Apa Hadapi Sendiri?
Abdul merujuk, pada aturan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna.
"Dengan dijadikannya Natuna sebagai Provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga,mengelola dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepulauan Riau," kata dia.