Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

PPP Sebut Opsi Natuna Jadi Provinsi Bisa Beri Pesan Penting Kepada Dunia Soal Kedaulatan NKRI

Usulan Natuna menjadi Provinsi akan memberi pesan penting kepada dunia tentang kedaulatan atas wilayah NKRI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPP Sebut Opsi Natuna Jadi Provinsi Bisa Beri Pesan Penting Kepada Dunia Soal Kedaulatan NKRI
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Arwani Thomafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (18/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menilai positif usulan soal Natuna menjadi provinsi.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, usulan Natuna menjadi Provinsi akan memberi pesan penting kepada dunia tentang kedaulatan atas wilayah NKRI.

"Opsi menjadikan Natuna sebagai daerah otonomi baru (DOB) berupa provinsi dapat ditempuh untuk memberi pesan penting ke dunia internasional tentang kedaulatan atas wilayah di NKRI," ujar Wakil Ketua Umum PPP ini kepada Tribunnews.com, Selasa (7/1/2020).

Baca: Pemerintah Harus Buka Diplomasi Lewat Mahkamah Internasional Sikapi Klaim Cina Atas Laut Natuna

Apalagi, kata dia, jika merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Dalam ketentuan itu, dia menjelaskan, syarat teknis pembentukan provinsi baru adalah mempertimbangkan faktor sosial politik, pertahanan, dan keamanan.

Baca: Beda dengan Mahfud MD Soal Natuna, Luhut Sebut China yang Tak Ingin Berkelahi

Karena itu menurut dia, bisa dipertimbangkan pembentukan provinsi Natuna.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pasal 6 PP Nomor 78 Tahun 2007 menyebutkan, salah satu syarat teknis pembentukan provinsi baru yakni dengan mempertimbangkan faktor sosial politik, pertahanan, keamanan menjadi pertimbangan yang dapat dijadikan pijakan dalam pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Natuna ditingkatkan menjadi Provinsi," jelasnya.

Respons Istana

 Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan usul Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal terkait provinsi khusus tidak bisa direalisasikan.

Alasannya, pemerintah hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah otonomi baru sejak 2014.

"Nggak (enggak bisa jadi provinsi baru). Sementara moratorium lah pegangannya," ucap Moeldoko usai menghadiri rakor di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2019).

Ia menilai usulan Kabupaten Natuna menjadi provinsi masih akan disesuaikan dengan aturan moratorium yang berlaku.

"Saya pikir masih harus merujuk pada pedoman moratorium," ujar Moeldoko.

Baca: Banjir Jakarta Belum Jadi Bencana Nasional, Moeldoko: Pemda Masih Bisa Tangani

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Natuna Abdul Hamid Rizal mengusulkan kepada pemerintah pusat agar wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi provinsi Khusus.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas