Tak Terkejut Disebut Terima Rp700 Juta dari Wawan, Rano Karno: Uang Itu Gak Ada
Politisi Partai Demokrasi Perjuangan, Rano Karno menanggapi santai namanya kembali disebut menerima uang sejumlah Rp700 juta dari Wawan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Perjuangan, Rano Karno menanggapi santai namanya kembali disebut menerima uang sejumlah Rp700 juta dari Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja soal aliran uang dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kepada mantan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
"Itu kan peristiwa lama. Kasus lama. Dan udah berkali-kali gue jawab. Sudah gue jelasin ke media saat itu," ujar Rano Karno dijumpai usai berziarah ke makam Benyamin Sueb di Tempat Pemakaman Umum (Karet Bivak) Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2019).
Rano Karno mengaku tidak terkejut namanya kembali menucuat dalam persidangan dengan terdakwa Wawan.
Mantan gubernur Banten itu juga mengaku sudah menjelaskan persoalan ini kepada KPK saat dirinya dipanggil beberapa waktu lalu.
Baca: KPK Buka Peluang Panggil Rano Karno dalam Sidang Kasus Wawan
Baca: Tak Bertemu 10 Tahun, Rano Karno Sebut Ria Irawan Sosok Kuat, Ternyata Sempat Dilarang Menjenguk
"Ini kan memang suatu proses panjang. Dari tahun 2017. Pasti akan begitu. Karena itu kan masuk dalam dakwaan. Jadi saya sikapi biasa saja. Dulu kan juga sempat ke KPK segala macam," terangnya.
Rano Karno menegaskan, tuduhan yang dilayangkan kepadanya adalah sesuatu yang tidak benar. Ia memastikan, tidak menerima uang yang disebutkan dalam persidangan itu.
"Bahwa uang (yang disebut itu) nggak ada," tegasnya.
Baca: Rano Karno Sebut Ria Irawan Perempuan Tomboi Cantik dan Punya Karakter Fighter Sampai Akhir Hidupnya
Baca: KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp 700 Juta Kepada Rano Karno dalam Korupsi Wawan
Djadja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap bila Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp700 jutaan lah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2020).
Dalam perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain Rano Karno, dalam dakwaan, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga diduga turut diperkaya lewat kasus korupsi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.