Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntaskan Kasus IPDN, KPK Panggil Mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya

KPK terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan IPDN, termasuk peran korporasi PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tuntaskan Kasus IPDN, KPK Panggil Mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo Selasa (7/1/2020).

Adi yang juga mantan Kepala Divisi I Waskita Karya ini bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.

Keterangan Adi Wibowo dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Baca: Rommy Sebut Dirinya Dituntut dengan Perbuatan Orang Lain yang Mencatut Namanya

Dalam penyidikan kasus ini, KPK terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan IPDN, termasuk peran korporasi PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya selaku penggarap proyek pembangunan Gedung IPDN.

Bahkan penyidik telah menggeledah kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dari staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya Setiadi Pratama dan staf PT Kakanta Andi Sastrawan yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa.

Diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Dudy menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.

Pada 2010, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN.

Sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga, terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee 7 persen.

Dari kedua proyek tersebut negara mengalami kerugian Rp 21 miliar.

Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut.

Proyek IPDN Sulawesi Selatan sekira Rp11,18 miliar dan proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara Rp9,378 miliar.

Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat Dudy Jocom terkait dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN lainnya, yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas