Dewas KPK Sebut Belum Terima Pemberitahuan Terkait OTT Bupati Sidoarjo
Penyadapan dalam giat tersebut sebagai pelaksanaan dari tugas pokok yang diatur dalam regulasi baru badan antikorupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengaku belum mengetahui pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
"Belum ada pemberitahuan (ada OTT). Saya hanya melihat berita di televisi," kata Albertina kepada Tribunnews.com, Rabu (8/1/2020).
Sementara dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris menyebut OTT di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (7/1/2020) malam masih menggunakan mekanisme penyadapan yang diatur dalam regulasi KPK lama.
"Belum, itu masih prosedur yang lama," kata Syamsuddin, Rabu (8/1/2020).
Padahal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Dewan Pengawas mempunyai kewenangan memberikan izin giat penindakan KPK.
Kewenangan tersebut, tercantum pada Pasal 37B ayat (1). Dalam pasal itu, disebutkan Dewan Pengawas KPK bertugas memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Sedangkan, tim Satgas Penindakan KPK memerlukan penyadapan para terduga pelaku guna mencari dua alat bukti sebelum OTT.
Kendati begitu Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim, operasi senyap yang meringkus Bupati Sidoarjo Saiful Ilah telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyadapan dalam giat tersebut sebagai pelaksanaan dari tugas pokok yang diatur dalam regulasi baru badan antikorupsi.
"Kami melaksanakan tugas pokok dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 E dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002," kata Firli kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
Jika melihat pedoman Firli, Pasal 6 E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menerangkan tugas pokok KPK, yakni melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Sementara Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, mengatur tentang kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan pelaksanaan proses penyidikan KPK. Penyadapan tertuang dalam Pasal 12B.
Aturan itu menyebutkan penyadapan dapat dilakukan jika mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK atas permintaan pimpinan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.