Naskah Akademik UU KPK Disinyalir Fiktif
"Kami menemukan fakta di halaman satu, dua naskah akademik 2019. Di halaman tiga sampai berikutnya menggunakan naskah akademik 2011."
Tayang:
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Dan kepentingan ini tidak bisa dijustifikasi," tambahnya.
Untuk diketahui, sebanyak 13 orang pemohon mengajukan permohonan “Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Tiga pemohon diantaranya, yaitu Ketua dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019. Mereka yaitu Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang.
Objek permohonan, yaitu Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perubahan Kedua UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Berita Populer