Perpres KPK Hilangkan Independensi Lembaga Antirasuah
Asfinawati menegaskan, dalam aturan yang tercantum dalam Pasal 1 draf tersebbut dinilai mematikan kewenangan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya draf Peraturan Presiden (Perpres) yang menempatkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setingkat menteri dan di bawah Presiden menuai reaksi keras.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menegaskan, dalam aturan yang tercantum dalam Pasal 1 draf tersebbut dinilai mematikan kewenangan KPK.
"Ditundukkan di bawah Presiden sebagai kepala negara," kata Asfinawati ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Selain itu, Asfinawati juga menegaskan munculnya draf tersebut menunjukkan KPK kehilangan independensinya atau dengan kata lain KPK harus menurut kepada kepala negara.
Adanya draf Perpres itu, kata dia, pemerintah sepertinya ingin menjadikan KPK sebagai organisasi pelaksana pimpinan KPK.
Menurut Asfinawati, organ pelaksana pimpinan ini juga bisa menyesatkan pemahaman seolah ada institusi lain selain KPK.
"Tetapi jika dilihat fungsi-fungsinya yang sama dengan KPK. Maka artinya dengan Perpres ini KPK diciutkan maknanya menjadi sekadar organ pelaksana pimpinan KPK," ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 1 di Perpres itu:
Pasal 1
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.