Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PPP : Kenaikan Dana Parpol per Suara Memberatkan

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan kenaikan dana parpol per suara dinilai memberatkan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sekjen PPP : Kenaikan Dana Parpol per Suara Memberatkan
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Sekjen PPP Arsul Sani ketika menghadiri undangan silaturahmi dari Mendagri Tito Karnavian di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl.Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan kenaikan dana parpol per suara dinilai memberatkan bagi partainya.

"Kalau buat PPP ya memberatkan, kalau tanya PPP saya berharap tidak naik. Tapi kan itu proses yang dinamis, nanti kita dengarkan juga apa usulan pemerintah dan dan parpol yang lain," ujar Arsul, ketika ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jl.Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Arsul mengatakan pihaknya menginginkan agar kenaikan dana parpol per suara tersebut juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Wakil Ketua MPR RI tersebut mengimbau agar jangan dipaksakan apabila tak memungkinkan. Di sisi lain, ia meminta transparansi terkait tata kelola dana parpol untuk ditingkatkan.

Baca: PPP Wajibkan Anggota Fraksinya di DPR Donasikan Harta untuk Korban Banjir

Baca: Politikus PPP: ICW Pakai Paradigma Suudzon Sebut Kehancuran KPK Disponsori Jokowi

Baca: Yakin Elektabilitasnya Naik, PPP Pertimbangkan Berkoalisi dengan PDIP Usung Gibran di Pilkada Solo

"Tidak boleh juga kemudian kita paksakan, ketika keuangan negara itu belum memungkinkan untuk sampai kenaikan yang besar. Dan ketika setuju, transparansi dalam tata kelola dana parpol itu juga harus ditingkatkan," tandasnya.

Seperti diketahui, kenaikan bantuan dana parpol 10 kali lipat disahkan melalui PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018 lalu dam diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2018.

BERITA REKOMENDASI

Dana bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebelumnya Rp 108, kini menjadi Rp 1.000 per suara sah. Kemudian untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota/kabupaten menjadi Rp 1.500 per suara sah.

Dalam PP tersebut, kenaikan dana parpol itu diberikan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat. Selain itu, bantuan dana parpol diberikan untuk biaya operasional sekretariat parpol.

Dengan kenaikan itu, ada peningkatan dana yang dikeluarkan pemerintah terkait dana parpol. Dari yang sebelumnya Rp 13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta pemilu menjadi Rp 111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas