Anggota DPR Tepis Tudingan Ada Penyelundupan Hukum Terkait Revisi UU KPK
Arsul Sani menepis tudingan ada penyelundupan produk hukum terkait Undang-Undang KPK hasil revisi, seperti tuduhan Muhammad Isnur.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menepis tudingan ada penyelundupan produk hukum terkait Undang-Undang KPK hasil revisi, seperti tuduhan Muhammad Isnur.
"Kayak DPR ini penyeludup saja melakukan hal itu," ujar Sekretaris Jenderal PPP ini kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Hal ini akan terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK) karena gugatan atas Undang-undang KPK sedang diuji.
"Kalau negara demokrasi, kita dengarkan saja ya. Toh sekarang persoalan UU KPK revisi yang melahirkan UU Nomor 19 2019 itu kan sedang diuji materi di sana, ya nanti silahkan saja," jelas Arsul Sani.
Baca: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT, Djarot Benarkan Kader PDI-P Terseret: Dukung Proses Hukum
Baca: Eks Orang Bawaslu Penerima, Ini Peran 4 Tersangka yang Ditetapkan KPK Kasus Suap Komisioner KPU
Baca: Penyidik KPK Sambangi Kantor DPP PDIP, Sekjen PDI Perjuangan: Memang Benar Datang Beberapa Orang
Karena itu dia meminta dibuktikan saja tudingan adanya penyeludupan produk hukum tersebut.
"Silahkan yang mengatakan itu penyeludupan UU didahlilkan dan dibuktikan di sana. Nanti kan DPR juga akan diminta keterangan oleh MK," ucapnya.
Tim kuasa hukum Komisi III DPR juga akan menyiapkan keterangan mengenai revisi UU KPK.
Hal senada juga disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menegaskan tidak ada penyelundupan hukum terkait Undang-Undang KPK hasil revisi, seperti tuduhan Muhammad Isnur.
"Tidak ada, itu resmi. Dulu sudah dijelaskan, ditunda pembahasannya dan waktu itu draf semua sudah ada, maka oleh DPR diajukan kembali, ya kita bahas," tutur Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Menurut Yasonna, persoalan Undang-Undang KPK yang saat ini sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) biarlah berjalan dan tidak perlu diperdebatkan di ruang publik.
"Tapi pemerintah dan DPR akan memberikan bukti-bukti," ucap Yasonna.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon permohonan pengujian formil atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menilai DPR RI telah melakukan penyelundupan hukum atas terbitnya aturan hukum tersebut.
Hal ini disampaikan Muhammad Isnur pada saat memberikan keterangan pada sidang perkara nomor 79/PUU-XVII/2019 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Rabu (8/1/2020), sidang beragenda perbaikan permohonan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.