Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Tepis Tudingan Ada Penyelundupan Hukum Terkait Revisi UU KPK

Arsul Sani menepis tudingan ada penyelundupan produk hukum terkait Undang-Undang KPK hasil revisi, seperti tuduhan Muhammad Isnur.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota DPR Tepis Tudingan Ada Penyelundupan Hukum Terkait Revisi UU KPK
Fransiskus Adhiyudha/Tribunnews.com
Arsul Sani 

"Di poin pertama mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Di poin kedua menyatakan mengalami cacat formil sehingga aturan yang dimaksud tidak berlaku dan batal demi hukum," kata dia.

"Di poin tiga, (UU KPK hasil revisi,-red) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan di poin empat kami memohon menyatakan UU nomor 30 Tahun 2002 diberlakukan kembali," tambahnya.

Untuk diketahui, sebanyak 13 orang pemohon mengajukan permohonan “Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Tiga pemohon diantaranya, yaitu Ketua dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019. Mereka yaitu Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang.

Objek permohonan, yaitu Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perubahan Kedua UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas