Kejagung Periksa Mantan Dirut dan Direksi Jiwasraya Hari Ini
Kejaksaan Agung RI kembali melanjutkan pemeriksaan kasus yang membeli PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melanjutkan pemeriksaan kasus yang membeli PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kali ini, mereka menjadwalkan memeriksa 6 saksi dari unsur bekas pejabat asuransi plat merah tersebut.
Adapun beberapa nama yang diperiksa ialah nama yang dicekal oleh Kejagung RI.
Mereka adalah Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adrian.
Baca: Jiwasraya Didesak Fokus Selesaikan Pembayaran Polis Nasabah
Baca: BPK Beberkan Kasus Jiwasraya, Ini Reaksi Erick Thohir
Baca: Deretan Fakta Kasus Jiwasraya, Laba Semu hingga Janji Jaksa Agung Ungkap Tersangka
Selain itu, ada pula Bancasurrance Sales Manager Jiwasraya, Bambang Harsono, Kepala Divisi SDM Jiwasraya 2015-2018, Udhi Prasetyanto, Kepala Divisi SDM Jiwasraya 2018-2019 Novi Rahim dan Direktur SDM dan Kepatuhan Jiwasraya Muhammad Zamkhani.
"Jadi hari ini mestinya 7 orang. Tapi satu orang lagi nanti (nunggu ada kabar)," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Hari menyatakan, pemeriksaan hari ini ialah agenda untuk memeriksa keterangan para saksi. Khususnya mengenai kasus yang membeli pada Jiwasraya.
"Kita sedang merumuskan peristiwa yang diduga pasal pidana tentu kita cari alat bukti dalam rangka cari siapa pelakunya," tukas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus dugaan adanya dugaan korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.