Komisi II DPR: OTT KPK Bermanfaat untuk Beri Pelajaran pada Oknum KPU Agar Tidak Main-main
Sodik Mudjahid mengatakan bahwa penangkapan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK sangatlah penting.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan bahwa penangkapan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK sangatlah penting.
Penindakan tersebut untuk pengingat kepada jajaran komisioner KPU lainnya baik pusat atau daerah untuk bekerja secara independen.
"Peristiwa OTT sangat manfaat untuk jadi pelajaran kepada oknum KPU sampai bawah yang selama ini bermain. Khususnya yang main dalam suara pemilihan," kata Sodik saat dihubungi, Kamis (9/1/2020).
Dengan adanya peristiwa tersebut menurut Sodik, KPK harus ikut mengawasi kegiatan Pemilu, baik itu Pileg, Pilpres, dan Pilkada.
Baca: Komisioner KPU Ditangkap KPK, Ketua Komisi II DPR Sebut Warning Bagi Semua
Baca: Ketua KPU Dengar Informasi Wahyu Setiawan Dikeluarkan dari Pesawat
KPK harus memastikan tidak ada suap terhadap penyelenggara pemilu.
"Jadi serahkan saja kepada KPK. Untuk kasus ini semua terduga di proses hukum dengan baik," katanya.
Selama ini banyak dugaan KPU tidak independen dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan Pemilu.
Dugaan tersebut kini terbukti dengan tertangkapnya salah satu komisioner.
Oleh karena itu Sodik meminta jajaran KPU lainnya untuk bekerja secara profesional dan independen.
"KPU diminta terus meningkatkan 'kebersihan' jajarannya," pungkas Sodik.
Sebelumnya Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok satu di antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (8/1/2020) siang.
Ketua KPK Firli Bahuri secara terbuka menyebut Komisioner KPU berinisial WS.
"Komisioner KPU atas nama WS," kata Firli ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Dari daftar nama Komisioner KPU 2017-2022, maka inisial WS merujuk kepada Wahyu Setiawan.
Firli menambahkan, OTT dilakukan di Jakarta. Tapi enggan mengungkap lebih jauh
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," katanya.
Firli juga belum mengungkap terkait praktik rasuah dalam perkara ini. Termasuk barang bukti yang diamankan dan siapa saja yang diangkut
"Pemberi dan penerima suap kita tangkap," kata Firli.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.