KPK OTT Dua Pejabat Strategis, Pakar Hukum: KPK Ingin Buktikan Tantangan Publik di Tengah Skeptisme
KPK menangkap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Di bawah kepemimpinan baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuktikan kinerjanya.
Terbukti dengan adanya penangkapan dua pejabat strategis negara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Dalam OTT tersebut, ditangkap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah pada Selasa (7/1/2020), serta Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).
Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad turut memberikan komentarnya dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube MetroTV News, Kamis (9/1/2020).
"Dengan OTT dua pejabat negara yang sangat strategis itu dan sebetulnya ini sebagai salah satu sumber terjadinya korupsi ya," ujar Suparji.
Artiya, penyelanggara pemilu dan kepala daerah, mereka adalah kontestan dari sebuah penyelenggaraan demokrasi.
Namun, sebagai penyelenggara dan peserta ternyata keduanya justru terlibat dalam praktik korupsi.
"Dengan proses penangkapan kemarin menunjukkan bahwa KPK ingin membuktikan tantangan publik di tengah skeptisme (keraguan) yang sangat masive kemarin," ungkap Suparji.
Pembuktian tersebut adalah, KPK sama sekali tidak dilemahkan baik dengan regulasi yang baru atau dengan figur baru yang diragukan.
"Tetapi kemudian pertanyaannya adalah, ke depan bagaimana menjaga konsistensi staminanya tetap terjaga?" kata Suparji.
"Dan kemudian tidak mengandalkan pada OTT atau tidak mengandalkan penyadapan-penyadapan karena itu dianggap akan merumit prosesnya," tambahnya.
Menurut Suparji caranya sederhana, yakni dengan meninjau laporan-laporan dari masyarakat yang cukup banyak.
Selain itu, bisa juga mendalami lagi bukti-bukti petunjuk dari perkara-perkara sebelumnya.
"Jadi menurut saya tidak sekedar dua kasus ini tetapi adalah bagaimana dan konsistensi ke depan untuk tetap terjaga," ungkap Suparji.