Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Lengkap Penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan: Minta Uang Rp 900 Juta

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjadi tersangka atas penerimaan hadiah sejumlah uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Penganti Antar Waktu

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kronologi Lengkap Penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan: Minta Uang Rp 900 Juta
YouTube KompasTV
Komisioner KPU menjadi tersangka atas penerimaan hadiah sejumlah uang 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan seorang komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020).

Dikutip dari Breaking News Kompas TV, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, OTT yang dilakukan KPK terkait temuan penerimaan janji atau hadiah terhadap penetapan kepada anggota DPR RI yang terpilih pada periode 2019-2024.

Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan delapan orang di Jakarta, Depok dan Banyumas, Rabu (8/1/2020) dan Kamis (9/1/2020).

"Inisial yang ditangkap adalah WSE Komisioner KPU, kemudian ada ATF, ini adalah mantan anggota bawaslu, dia juga orang kepercayaan WSE."

"Kemudian ada SAE, dia pihak swasta, kemudian ada DNI, seorang pengacara, kemudian ada RTO yang merangkap sebagai asisten WSE," kata Lili Siregar

Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020).
Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

"Lalu ada IDA keluarga dari WSE dan ada inisial WBU keluarga WSE dan I driver dari SAE," tambahnya.

Diketahui, WSE adalah Wahyu Setiawan, ATF adalah Agustiani Tio Fridelina, dan SAE, Saeful.

Berita Rekomendasi

Kronologi Penangkapan

KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu Setiawan kepada Agustiani Tio Fridelina, Rabu (8/1/2020).

KPK kemudian mengamankan Wahyu Setiawan dan RTO di Bandara Soekarno Hatta pukul 12.55 WIB.

Secara paralel, tim KPK secara terpisah juga mengamankan Agustiani Tio Fridelina di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan Agustiani Tio Fridelina dan menemukan uang sebesar Rp 400 juta.

"Dan ATF (Agustiani Tio Fridelina), tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang Singapura dan buku rekening yang diduga terkait dengan perkara," ujar Lili.

Selain itu, KPK juga mengamankan Saeful, DON dan I di restoran Jalan Sabang jakarta pada pukul 13.26 WIB.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas