Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Membingungkan Bupati Sidoarjo saat Kenakan Rompi Oranye KPK

Saiful Ilah resmi mengenakan rompi oranye serta borgol setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 19 jam

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pernyataan Membingungkan Bupati Sidoarjo saat Kenakan Rompi Oranye KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ketika ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) dini hari 

Kronologi OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Satu di antaranya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Baca: Terima Suap Rp 550 Juta, Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK

Dari kronologi perkara tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp1.813.300.000 dari sejumlah pihak.

"Awalnya, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo," beber Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020) malam.

Setelah memastikan telah terjadi serah terima uang terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, KPK mengamankan tiga orang dari pihak swasta yakni Ibnu Ghopur, Totok Sumedi, dan Iwan (Swasta) di parkiran Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo pada Selasa (7/1/2020) pukul 18.18 WIB.

Dari Ibnu Ghopur, KPK mengamankan uang Rp 259 juta.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, KPK mengamankan Bupati Saiful Ilah dan ajudannya, Budiman, di kantor Bupati pada 18.24 WIB.

Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

Kemudian KPK menuju rumah Sunarti Setyaningsih, Kadis PU dan BMSDA di kediaman pribadinya pada pukul 18.36 WIB.

Dari Sunarti, KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta.

Kemudian, pada 18.45 WIB, Novianto yang merupakan Kepala Sub Bagian Protokol, datang ke Pendopo setelah dihubungi KPK.

Selanjutnya pada pukul 19.18 WIB, KPK mengamankan Judi Tetrahastoto, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo di rumah pribadinya. 

"Dari JTE, KPK mengamankan uang sebesar Rp229.300.000," terang Alex.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas