Wakil Ketua KPK: Paling Cepat Status Hukum WS Diumumkan Sore Ini
Lili Pintauli mengatakan status hukum Komisioner KPU berinisial WS paling cepat akan diumumkan pada sore ini, Kamis (9/1/2020).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli mengatakan status hukum Komisioner KPU berinisial WS paling cepat akan diumumkan pada sore ini, Kamis (9/1/2020).
"Paling cepat diumumkan sore ini. Karena kan kami memiliki waktu 1 kali 24 jam terhadap yang terjaring OTT," ujar Lili, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/1/2020).
Lili mengatakan para pimpinan lembaga antirasuah akan berkumpul dan masuk ke ruang ekspos untuk membahas kasus tersebut bersama para penyidik pada siang ini.
"Nanti siang akan masuk ruang ekspos untuk bersama para pimpinan membahas itu. Kalau bukti-bukti sudah kuat paling cepat sore sudah diumumkan. Tapi kalau intens, mungkin bisa malam seperti kasus kemarin (Bupati Sidoarjo)," kata dia.
Baca: Komisi II DPR: OTT KPK Bermanfaat untuk Beri Pelajaran pada Oknum KPU Agar Tidak Main-main
Sementara itu, terkait adanya dugaan suap berupa uang bernilai ratusan juta dari anggota partai politik tertentu kepada WS, Lili enggan berkomentar.
"Saya nggak akan bicara tentang angka itu, nanti kalau semua sudah pasti baru disampaikan melalui jubir," jelas Lili.
Sebelumnya diberitakan, tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok satu di antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (8/1/2020) siang.
Ketua KPK Firli Bahuri secara terbuka menyebut Komisioner KPU berinisial WS.
"Komisioner KPU atas nama WS," kata Firli ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Dari daftar nama Komisioner KPU 2017-2022, maka inisial WS merujuk kepada Wahyu Setiawan.
Firli menambahkan, OTT dilakukan di Jakarta. Tapi enggan mengungkap lebih jauh
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," katanya.
Firli juga belum mengungkap terkait praktik rasuah dalam perkara ini. Termasuk barang bukti yang diamankan dan siapa saja yang diangkut
"Pemberi dan penerima suap kita tangkap," kata Firli.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.