Ada 2 Orang Diduga Utusan DPP PDIP dalam Rangkaian Kasus Komisoner KPU
KPK membuka identitas kedua inisial itu, yakni Saeful yang disebut sebagai pihak swasta dan Doni, advokat yang juga caleg PDIP
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Pengajuan ini terkait dengan meninggalnya caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019.
PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang pemilu legislatif, masuk kepada Harun Masiku.
Gugatan ini dikabulkan MA pada Juli 2019.
Dalam putusannya, MA menetapkan partai menjadi penentu suara pada pergantian antar waktu.
Putusan MA ini menjadi dasar bagi PDIP mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku.
Tapi, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa ke MA.
Kemudian, partai juga mengirim surat penetapan caleg ke KPU pada 23 September 2019.
Untuk memuluskan jalan Harun, Saefulah, seorang swasta, kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Agustiani kemudian melobi Wahyu Setiawan agar mengabulkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.
Agustiani mengirim dokumen dan fatwa MA kepada Wahyu.
Wahyu menyanggupi dengan menjawab, “Siap, Mainkan!”
Lili mengatakan, untuk membantu penetapan Harun, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta.
Menurut Lili, ada dua kali pemberian uang.