Dewas KPK Belum Terima Permintaan Izin Geledah di Kasus Komisioner KPU
Dalam Undang-Undang KPK baru hasil revisi memang disebutkan, untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, diperlukan izin dari Dewas KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan sendiri secara bebas siapa kadernya yang akan menempati kursi DPR menggantikan Nazarudin.
"Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjelaskan duduk perkara kasus itu dalam konferensi pers pada Kamis (9/1/2020) malam.
Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR.
Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.
Di sinilah terjadi 'main mata' yang bermuara pada praktik suap-menyuap.
KPK lantas menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.