Eks Plt Bupati Lampung Utara Dipanggil KPK
Ia akan bersaksi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara Sri Widodo pada Jumat (10/1/2020).
Ia akan bersaksi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
"Saksi diperiksa untuk tersangka RS [Raden Syahril, orang kepercayaan Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2020).
Selain Sri, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Raden, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Arnol Alam, mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Samsir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Lampung Utara Desyadi.
Baca: Legislator Gerinda: Kasus Wahyu Setiawan Tunjukkan Politik Uang Terjadi pada Sistem Kepemiluan
Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Rachmat Hartono, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara Yulias Dwi Antoro, dan Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Fria Apris Pratama.
Dalam kasus ini, KPK total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekira Rp1,2 miliar.
Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.
Hendra menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp240 juta pada Syahri.
Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada pada Wan Hendri.
Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.
Uang itu diduga terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019 diduga Agung telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp350 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.