Geledah 3 Lokasi di Sidoarjo, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Suap Bupati Saiful Ilah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penggeledahan dilakukan di Kabupaten Sidoarjo, Jumat (10/1/2020).
Lokasi penggeledahan pertama dilakukan di sebuah Rumah di Jalan Yos Sudarso 6 Nomor 1A, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca: KPK Bawa 2 Koper dan 1 Boks Dokumen usai Geledah Ruang Pejabat di Pemkab Sidoarjo
Kemudian, lokasi penggeledahan kedua di Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo.
Lokasi penggeledahan ketiga di satu rumah di Desa Janti Dusun Balongan RT017 RW004 Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Ali, tim menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Baca: Resmi Ditahan KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Maaf hingga Tulis Pesan di Secarik Kertas
"Sejauh ini beberapa dokumen (disita), dokumen-dokumen itu yang terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2020).
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1,81 miliar pada Selasa (7/1/2020).
Selain Bupati Saiful, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Baca: Kode Siap Mainkan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terima Suap Rp 600 Juta Dari Politikus PDIP
Kemudian, terduga pemberi suap yakni dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta agar memuluskan proyek-proyek yang diinginkan Ibnu salah satunya proyek Jalan Candi-Prasung dengan nilai Rp21,5 miliar.
Ibnu juga memenangkan proyek lainnya melalui beberapa perusahaan antara lain proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Saiful Ilah dan terduga penerima suap lain disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terduga pemberi suap Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.