Kejati DKI Tunjuk 4 Jaksa Peneliti Tangani Perkara Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Kejati DKI memerintahkan 4 jaksa peneliti untuk mengikuti sekaligus memantau perkembangan penyidikan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) memerintahkan 4 jaksa peneliti untuk mengikuti sekaligus memantau perkembangan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kejati DKI Jakarta pun telah menerbitkan Surat P-16 No: Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 pada Selasa, 7 Januari 2020 untuk kasus tersebut.
Adapun kebijakan tersebut berdasarkan perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra.
Baca: Polisi Periksa 10 Orang Pasca Insiden Ruko Ambruk di Slipi
Penerbitan tersebut dimaksudkan untuk menyambut diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya, pada 02 Januari 2020," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi melalui keterangannya, Jumat (10/1/2020).
Baca: Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi dan Korban, Novel Baswedan : Ini Penganiayaan Berat dan Berencana
Dia juga mengungkapkan, dua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama.
"Tindak pidana yang disangkakan adalah kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.
Kekhawatiran Novel Baswedan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku sempat memberikan masukan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya ketika menjalani pemeriksaan.
Masukan yang diberikan Novel Baswedan tentunya berkaitan dengan pasal 170 yang diterapkan kepada aktor lapangan penyiraman air keras yang kini berstatus tersangka, yakni RB dan RM yang merupakan anggota Polri aktif.
Baca: Kuasa Hukum: Tidak Ada Perbuatan Benny Tjokrosaputro yang Rugikan Jiwasraya
"Saya itu diserang dua orang eksekutor, mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan adalah pasal 170. Saya khawatir pasal tersebut tidak tepat," kata Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020) petang.
Novel Baswedan berpendapat penerapan pasal kepada kedua tersangka harus betul-betul diperhatikan.
Masalahnya, kalau pasal yang diterapkan kepada RB dan RM tidak tepat, menurut Novel hal itu bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya.
Baca: Jaksa Minta Uang yang Ditemukan di Ruang Kerja Lukman Hakim Saifuddin Disita Negara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.