Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah, Ini Daftar Namanya

Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian Agama Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah, Ini Daftar Namanya
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Kakbah diabadikan pada Jumat (19/7/2019) dalam kondisi kain Kiswah sudah ditinggikan dan diganti dengan kain putih. Kiswah Kakbah diangkat untuk menyambut datangnya musim haji. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sebelas PPIU itu diketahui, tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim menegaskan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, 11 PPIU tak melakukan sertifikasi.

Padahal, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban yang diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Baca: Kasus Bingkisan Keikhlasan Jual-Beli Jabatan Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Menurut Arfi dalam keterangannya Jumat (10/1/2020), Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata.

Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca: Romahurmuziy Akui Terima Uang Rp 250 Juta dari Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur

Berita Rekomendasi

“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” ujar Arfi.

Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:

1. PT. Madani Mitra Mulia,

2. PT. Kayangan Mandiri Utama,

3. PT. Witami Prabuana Cipta,

4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel,

5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana,

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas