Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah, Ini Daftar Namanya

Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian Agama Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah, Ini Daftar Namanya
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Kakbah diabadikan pada Jumat (19/7/2019) dalam kondisi kain Kiswah sudah ditinggikan dan diganti dengan kain putih. Kiswah Kakbah diangkat untuk menyambut datangnya musim haji. 

6. PT. Alharam Wisata Illah,

7. PT. Hijau Tumbuh Kembang,

8. PT. Fahmul Fauzy,

9. PT. Kalam Imran Farok Tours,

10. PT. Praba Arta Buana Utama, dan

11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani.

Sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW.

Baca: Ahli Singgung Pengembalian Mandat Komisioner KPK ke Presiden di era Agus Rahardjo

Berita Rekomendasi

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.

Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas