KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Harus Lapor Harta Kekayaan Periodik
Sesuai ketentuan, KPK menggarisbawahi, PN yang menduduki jabatan publik wajib menyampaikan laporannya maksimal 3 bulan setelah dilantik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar para Penyelenggara Negara (PN) segera melaporkan kembali harta kekayaannya sebelum 31 Maret.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjelaskan, pelaporan tersebut adalah pelaporan periodik untuk tahun pelaporan 2019 dengan posisi harta per 31 Desember 2019.
"Selain pelaporan periodik, KPK juga mengimbau kepada PN yang baru dilantik dalam jabatan publik agar segera menyampaikan laporannya," kata Ipi kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Sesuai ketentuan, KPK menggarisbawahi, PN yang menduduki jabatan publik wajib menyampaikan laporannya maksimal 3 bulan setelah dilantik.
"Demikian juga bagi pejabat publik yang telah menyelesaikan jabatannya wajib kembali menyampaikan laporan hartanya maksimal 3 bulan sejak ditandatangani surat keputusan pemberhentian dalam jabatannya," kata Ipi.
KPK mencatat tingkat kepatuhan lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2018 merupakan yang tertinggi secara nasional, yaitu 94,36%.
Baca: Dua Penyelidik KPK Harus Tes Urine Saat Shalat di PTIK, Mabes Polri Anggap Wajar
Dari jumlah wajib LHKPN per 31 Desember 2018 sebanyak 328.502 orang, sebanyak 309.974 orang melaporkan hartanya.
Capaian ini didukung oleh adanya sistem pelaporan secara online, e-lhkpn yang diluncurkan sejak tahun 2017.
Ipi merinci, di tahun tersebut jumlah wajib LHKPN pada bidang Eksekutif tercatat berjumlah 263.942 wajib lapor (WL) dengan tingkat kepatuhan 94,10%.
Selanjutnya di bidang Yudikatif berjumlah 19.065 WL dengan tingkat kepatuhan 98,57%.
Kemudian di bidang Legislatif berjumlah 17.384 WL dengan kepatuhan 90,09% dan BUMN/D dengan tingkat kepatuhan 96,58% dari total 28.110 WL.
Namun, kata Ipi, demikian KPK juga mengimbau kepada tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) masing-masing instansi agar bersikap aktif dalam melakukan pengkinian data WL.
"Sebab data yang tidak rutin dilakukan pengkinian akan berkontribusi pada persentase tingkat kepatuhan. Secara otomatis sistem akan membaca bahwa WL tidak patuh melaporkan LHKPN," katanya.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.