Link Pendaftaran PDSS SNMPTN 2020 di pdss.snmptn.ac.id, Berikut Tata Caranya
Finalisasi Data PDSS SNMPTN 2019 Ditutup, Verifikasi Data oleh Siswa Berlangsung hingga 29 Januari 2020
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Finalisasi data PDSS SNMPTN 2019 telah ditutup, verifikasi data oleh siswa berlangsung hingga 29 Januari 2020.
Pengisian serta finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2019 telah ditutup kemarin, Minggu (9/1/2019) pukul 17.00 WIB.
Waktu penutupan tersebut diperpanjang dari jadwal seharusnya pada Jumat (7/1/2019), untuk memberi kesempatan kepada sekolah yang pernah login ke laman PDSS, tetapi belum menyelesaikan pengisian serta finalisasi data.
Seperti dijelaskan di laman resmi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), perpanjangan jadwal pengisian dan finalisasi PDSS ini berimplikasi pada pelaksanaan verifikasi data oleh siswa.
Verifikasi data oleh siswa tersebut dilaksanakan pada Minggu (7/1/2019) pukul 18.01 hingga Selasa (9/1/2019) pukul 10.00.
Bagi siswa yang memenuhi persyaratan, selanjutnya dapat melakukan pendaftaran SNMPTN pada tanggal 4-14 Februari 2019 dan hasilnya akan diumumkan pada 23 Maret 2019.
Pendaftaran SNMPTN 2020 dapat dilakukan di alamat link ini.
Tata cara pendaftaran SNMPTN 2019 adalah sebagai berikut :
1. Login dengan menggunakan NISN dan password yang sama dengan password untuk verifikasi nilai pada PDSS
2. Siswa membuat pernyataan kesungguhan untuk mendaftar SNMPTN
3. Siswa melakukan pendaftaran SNMPTN, mencakup memilih PTN dan program studi, mengunggah foto, mengisi form pendaftaran, mengunggah bukti prestasi jika ada, menggunggah portofolio jika memilih program studi Seni dan/atau Olahraga.
Melansir dari laman resmi SNMPTN, setiap peserta dapat memilih maksimal 3 program studi dan 2 perguruan tinggi.
Untuk setiap perguruan tinggi, peserta dapat memilih maksimum 2 program studi.
Salah satu perguruan tinggi yang dipilih harus berada di provinsi yang sama dengan sekolah asal peserta, kecuali untuk provinsi Sulawesi Barat dan sekolah RI di luar negeri karena tidak ada perguruan tinggi di provinsi tersebut.