Tak Hanya Diproses Hukum, Wahyu Setiawan Juga Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik
Koalisi Masyarakat Sipil mendorong agar Wahyu Setiawan alias WS diproses atas dugaan pelanggaran kode etik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendorong agar Wahyu Setiawan alias WS diproses atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Dalam kontek penyelenggaraan (pemilu,-red) kasus ini harus dilihat sampai pada kode etik penyelenggara pemilu khususnya KPU," kata Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana, Jumat (10/1/2020).
Menurut dia, upaya penegakan terhadap potensi pelanggaran etik dilakukan untuk menjaga moralitas penyelenggara pemilu.
Baca: Arief Poyuono Berharap Wahyu Mau Jadi Justice Collaborator Bongkar Pratik Suap PAW Anggota DPR
Baca: Namanya Mencuat Akibat OTT Komisioner KPU, Riezky Aprilia: Saya Nggak Tahu Apa-apa
Dia meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses permasalahan pelanggaran etik tersebut.
"Hal ini bukan hanya untuk melakukan pemberhentian kepada anggota KPU yang terbukti bersalah, tetapi juga untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu betul-betul berintegritas," kata dia.
Apabila terbukti ada pelanggaran secara etik, dia menegaskan agar proses dan tahapan pilkada tidak terganggu, proses pergantian terhadap anggota KPU mesti dilakukan secara segera.
Menghadapi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, dia menambahkan, operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan hendaknya tidak menyurutkan langkah penyelenggara dalam melakukan tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"Penyelenggara khususnya KPU perlu melakukan konsolidasi terhadap penyelenggara pemilu lain, baik ditingkat pusat dan daerah supaya penyelenggaraan Pilkada di 2020 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan," tambahnya.
Koalisi Masyarakat Sipil itu terdiri dari KoDe Inisiatif, KIPP Indonesia, JPPR dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 600 juta.
Suap yang diterima Wahyu merupakan bantuan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR pengganti antar-waktu (PAW) dari Fraksi PDIP.
Setelah menyanggupi permintaan Harun, Wahyu Setiawan menyatakan "Siap, Mainkan!".
Hal itu terungkap ketika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikannya ketika menggelar konferensi pers penetepan tersangka Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).