Tak Segera Pasang KPK Line di Kantor PDI Perjuangan, Pengamat: Jangan Bikin Publik Curiga
Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zainal Arifin Muchtar mempertanyakan alasan pasti penundaan penyidikan di Kantor DPP PDI Perjuangan.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Muchtar memberikan tanggapan mengenai penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta.
Sebelumnya, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK berencana melakukan penyidikan terkait kasus OTT Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di tiga tempat, salah satunya di Kantor DPP PDI Perjuangan.
Namun, penyidikan di Kantor DPP PDI Perjuangan ditunda karena lamanya proses perizinan dari pihak keamanan dengan pihak atasan partai.
Pihak penyidik beralasan bahwa timnya memiliki keterbatasan waktu, sehingga mereka memutuskan untuk melakukan penyidikan di dua tempat lainnya.
Zainal Arifin Muchtar pun memertanyakan, mengapa penyidikan di Kantor DPP PDI Perjuangan seperti diberikan perlakuan berbeda.
Perbedaan perlakuan ini dikhawatirkan dapat memicu kecurigaan masyarakat terhadap keindependenan KPK.
Selain itu, Zainal Arifin Muchtar juga mengkhawatirkan, adanya tindakan KPK yang tidak segera mengamankan kantor DPP PDI Perjuangan ini dapat menghilangkan bukti-bukti yang dibutuhkan KPK.
"Kenapa di dua tempat itu sekarang sudah ter-cover sudah bisa diamankan, sedangkan di satu tempat belum."
"Kita khawatirkan ini berimplikasi terhadap sterilnya tempat kejadian perkara, bisa jadi di situ (Kantor DPP PDI Perjuangan) ada bukti-bukti yang dibutuhkan oleh KPK, apa yang ingin dicari KPK."
"Ini menarik untuk dijawab, untuk menghilangkan kesan orang-orang curiga ke KPK," kata Zainal Arifin Muchtar dilansir dari kanal YouTube TVonenews, Jumat (10/1/2020).
Menurt Zainal Arifin Muchtar, justru penyidikan di Kantor DPP PDI Perjuangan harus di utamakan daripada pemeriksaan di dua tempat lainnya.
Ali Fikri pun menjawab, pihak penyidik membutuhkan waktu yang cepat untuk melakukan penyidikan.
Sebab, pihaknya dituntut peningkatan status mengenai kasus OTT.
"Info dari teman-teman penyidik kemarin, kita kan tahu ya 1x24 jam harus ada peningkatan status."
"Sekali lagi karena butuh waktu yang cepat, kemarin teman-teman penyidik itu hampir jam menjelang waktu 1x24 jam nya habis baru sampai kantor, artinya sudah upaya maksimal," kata Ali Fikri masih dilansir dari sumber yang sama.
Menurut Ali Fikri, langkah yang telah diambil pihak penyidik KPK sudah paling tepat.
Sebab, ia yakin meskipun penyidikan di Kantor DPP PDI Perjuangan ditunda, pencarian bukti tetap akan berhasil.
"Kami punya keyakinan bahwa nanti yang akan kita cari akan kita dapat, jadi apakah kemudian bisa menjamin tempatnya tidak steril tidak akan dapat mencari barang bukti itu hanya pengandaian kedepan," ujarnya.
(Tribunnews.com/R Agustina)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.