Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahyu Setiawan Resmi Mundur dari KPU, Arief Budiman: Sore Kami Baru Menerima Surat Pengunduran Diri

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (10/1/2020).

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Wahyu Setiawan Resmi Mundur dari KPU, Arief Budiman: Sore Kami Baru Menerima Surat Pengunduran Diri
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/1/2020). 

Diwartakan Tribunnews, pilihan Wahyu Setiawan untuk mundur dari KPU, kata dia, akan memperpendek rantai birokrasi hingga akhirnya harus dicopot setelah berkekuatan hukum tetap.

"Pilihan ini memperpendek rantai birokrasi jika dikeluarkan dengan alasan pemberhentian, yang harus melalui mekanisme DKPP," jelas Erwin.

Karena itu, dia menilai, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak secepatnya merespon pengunduran diri Wahyu.

"Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan SK pemberhentian yang bersangkutan," ucapnya.

Berikut surat isi pengunduran diri Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU RI.

Saya yang bertandatangankan dibawah ini;

Nama: Wahyu Setiawan

BERITA TERKAIT

Jabatan: Anggota KPU RI, masa jabatan 2017-2022.

Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan darimanapun dan oleh siapapun, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022.

Surat ini berlaku sejak tanggal saya menandatanganinya.

Demikian Surat Pengunduran Diri dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 10 Januari 2020," tulis Wahyu Setiawan.

 (Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Srihandriatmo Malau)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas