Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Kerja Investasi Ilegal MeMiles Raup Rp 761 Miliar, Masukkan Iklan di Aplikasi untuk Kamuflase

Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan menjelaskan cara kerja yang dilakukan investasi ilegal MeMiles hingga meraup Rp 750 Miliar.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Kerja Investasi Ilegal MeMiles Raup Rp 761 Miliar, Masukkan Iklan di Aplikasi untuk Kamuflase
Tangkapan Layar instagram
Deretan Artis Diduga Terlibat Investasi Bodong MeMiles, Judika dan Puluhan Artis Bakal Diperiksa 

TRIBUNNEWS.COM - Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan menjelaskan cara kerja yang dilakukan investasi ilegal MeMiles hingga meraup Rp 750 Miliar.

Gidion mengungkapkan, modus yang digunakan investasi ilegal ini adalah menggunakan aplikasi digital MeMiles.

Aplikasi tersebut dikelola oleh PT Kam and Kam.

Setelah itu, mereka menawarkan orang-orang untuk menjadi member.

Selanjutnya, setelah berhasil menjadi member, mereka melakukan top up.

Direktur MeMiles berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat, saat rilis kasus oleh Polda Jatim dugaan investasi bodong MeMiles.
Direktur MeMiles berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat, saat rilis kasus oleh Polda Jatim dugaan investasi bodong MeMiles. (SURYA/LUHUR PAMBUDI)

"Nah ketika top up, dia diberikan slot iklan, ini hanya untuk membiasan sebetulnya lebih tertarik kepada bonus," ujar Gidion, dikutip Tribunnews dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Jumat (10/1/2020).

Tawaran bonus tersebut akan diberikan oleh PT Kam and Kam.

Berita Rekomendasi

Bonus tersebut di antaranya berupa barang-barang dari level tinggi seperti mobil, rumah, TV, dan barang-barang elektronik lainnya.

"Nah orang akan bias ini karena slot iklan yang digunakan, yang dipasang dalam aplikasi itu," ungkap Gidion.

Gidion mengungkapkan, aplikasi MeMiles tidak menyediakan fitur penjualan.

Iklan apapun yang dimasukkan dalam aplikasi tersebut hanya sebagai kamuflase semata.

"Orang akan membias pada bonusnya, yang paling ditunggu-tunggu adalah bonusnya, reward nya," jelas Gidion.

Menurut Gidion, modus dan cara kerja di atas sesuai dengan model skema bisnis yang kuat diindikasikan sebagai investasi ilegal.

Total omset PT Kam and Kam dalam konteks bisnis MeMiles ini adalah Rp 761 miliar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas