Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Hanya Andalkan OTT, KPK Harus Lebih Progresif Berantas Korupsi

KPK juga bisa menggunakan laporan-laporan yang masuk dari masyarakat yang jumlahnya cukup banyak

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jangan Hanya Andalkan OTT, KPK Harus Lebih Progresif Berantas Korupsi
Screenshot kanal YouTube Metrotvnews
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Jakarta, Suparji Ahmad berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) atau aksi penyadapan yang rumit prosesnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

KPK juga bisa menggunakan laporan-laporan yang masuk dari masyarakat yang jumlahnya cukup banyak serta mendalami lagi bukti-bukti petunjuk dari perkara-perkara sebelumnya.

Suparji menyebut kasus dugaan korupsi Pelindo II, BLBI, e-KTP, Century dan kasus-kasus lain yang belum penyelesainnya harus dituntaskan.

"Jadi menurut saya tidak sebatas dua kasus OTT yang baru saja dilakukan KPK, tetapi bagaimana konsistensi ke depan tetap terjaga untuk menyelesaikan kasus-kasus" ungkap Suparji, dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (11/1/2020).

Untuk mendorong KPK bekerja lebih progresif dalam pemberantasan korupsi, Suparji mengajak publik mengawasi kinerja lembaga ini karena KPK masih punya banyak PR kasus yang belum tuntas ditangani.

Baca: Beresi Kasus Suap Wahyu, KPK Harus Bernyali Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Dia mencontohkan, sejumlah kasus di Pelindo II yang berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga terdapat kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Bendung Glapan yang jebol
Bendung Glapan yang jebol di Desa Glapan, Kecamatan Gubuk, Kabupaten Grobogan. Foto diambil Sabtu (11/1/2020).

"Harus ada proses hukum yang akuntabel terhadap penyelesaian kasus-kasus tersebut," ujar Suparji.

Baca: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Diperiksa, Kepercayaan Publik Bisa Luntur

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkapkan empat proyek di lingkungan Pelindo II merugikan negara lebih dari Rp 6 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan.

"Maka ini wewenang ada di aparat penegak hukum," kata Agung, Selasa (7/1/2020).

Menurut dia, empat proyek di Pelindo II yang merugikan negara itu yakni perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru dan juga global bond.

Selain mengidentifikasi kerugian negara, BPK juga mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukum dan mengidentifikasi pihak yang tertanggung jawab.

Menyikapi kasus OTT terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Selasa (7/1) dan komisiner KPU Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020), Suparji mendesak KPK mengusut tuntas kasus tersebut dan meminta pertangggungjawaban semua pihak yang terlibat.

Suparji menegaskan, kasus OTT tersebut harus jadi momentum untuk mengungkapkan kemungkinan praktek serupa pada penetapan caleg.

"KPK harus mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, independen dan progresif. Tak perlu gentar mengungkap fakta meskipun, misalnya, bersentuhan dengan kekuatan partai politik maupun kekuasaan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas