Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bantah Dikejar KPK hingga ke PTIK

Dalam kasus ini, Hasto merasa ada yang menggiring opini bahwa ia telah menerima dana haram dan menyalahgunakan kekuasaannya di partai.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bantah Dikejar KPK hingga ke PTIK
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1/2020). 

Pemberian suap diduga untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Harun ingin menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Terkait ini, Hasto menandatangani surat permohonan dari PDI-P ke KPU agar Harun menggantikan Nazaruddin.

Bawaslu laporkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal melaporkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan kepada Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bawaslu mengambil sikap demikian karena menilai WS sudah melanggar kode etik sumpah dan janji penyelenggara Pemilu.

"Karena ini menyangkut penyelenggara Pemilu maka ada kode etik. Dalam konteks kode etik penyelenggara, maka Bawaslu akan melaporkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan kepada DKPP," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

BERITA TERKAIT

Menyusul surat pelaporan WS akan diteruskan ke DKPP pada sore ini,

Bawaslu berharap DKPP tidak menunda proses persidangan supaya WS punya status hukum yang mengikat.

"Kami berharap DKPP segera menyidangkan agar ada penentuan hukum," ujar dia.

Kata Abhan, hukuman paling berat yang bisa dijatuhkan DKPP terhadap WS adalah diberhentikan secara tidak hormat.

"Dalam sidang nantinya, kita lihat. Hukuman paling berat ya diberhentikan tidak terhormat," ujar Abhan.

Kata ICW

 Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterlibatan aktor-aktor lain dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang menyeret Komisioner KPU.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas