Pimpinan Komisi II: KPU Tak Boleh Terpengaruh Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Pimpinan Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terganggu dengan kasus tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi, pilkada serentak pada September 2020 akan lebih banyak menyita waktu dan energi KPU.
Baca: Upaya Hukum Berpotensi Digugat, Akademisi: KPK Harus Tertib Administrasi
Baca: Menengok Rumah Tersangka Wahyu Setiawan di Banjarnegara
Baca: Pasca OTT KPK, Ini 3 Langkah yang Harus Dilakukan KPU
"KPU sebagai lembaga tentu tidak boleh terpengaruh dengan kasus ini. KPU harus segera melakukan konsolidasi di internal dan ciptakan sistem yang transparan dan akuntabel agar kejadian serupa tidak terjadi di waktu mendatang," Wakil Ketua Umum Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2020).
Karena itu kembali ia menegaskan, KPU Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/Kota harus tetap fokus menyiapkan berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada.
"Kritik dan ketidakpuasan terhadap KPU pasca-peristiwa OTT ini harus dijawab dengan kinerja yang jauh lebih baik dan transparan.
Dia menilai KPU harus membuat sistem pengawasan di internal yang kokoh agar peristiwa OTT ini tidak terjadi di kemudian hari.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp600 juta.
Suap yang diterima Wahyu merupakan bantuan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR pengganti antar-waktu (PAW) dari Fraksi PDIP.
Setelah menyanggupi permintaan Harun, Wahyu Setiawan menyatakan "Siap, Mainkan!".
Hal itu terungkap ketika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikannya ketika menggelar konferensi pers penetepan tersangka Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Baca: Jangan Hanya Andalkan OTT, KPK Harus Lebih Progresif Berantas Korupsi
Baca: Megahnya Rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara
Baca: Jangan Hanya Andalkan OTT, KPK Harus Lebih Progresif Berantas Korupsi
"WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, Mainkan!'. Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional Rp900 juta," ungkap Lili.
Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina (ATF).