Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi II: KPU Tak Boleh Terpengaruh Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pimpinan Komisi II: KPU Tak Boleh Terpengaruh Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Komisi II DPR RI Arwani Thomafi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019). 

"Dari Rp450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Lili.

Ketua KPU Arief Budiman bersama komisioner KPU lainnya menunjukan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan dari KPU, Jumat (10/1/2020).
Ketua KPU Arief Budiman bersama komisioner KPU lainnya menunjukan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan dari KPU, Jumat (10/1/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Menurut KPK, Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020) meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani Trio Fridelina, eks anggota Bawaslu.

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti Rp400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," jelas Lili.

KPK menyebut duit Rp400 juta merupakan uang yang disiapkan Harun Masiku untuk memuluskan proses penetapan PAW.

Sementara penerimaan lainnya terjadi pada pertengahan Desember 2019 yakni Rp200 juta. Wahyu Setiawan menerima duit itu lewat Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Suap ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas.

Terjadi lobi ke Agustiani untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW. Agustiani kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas