Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi II: KPU Tak Boleh Terpengaruh Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pimpinan Komisi II: KPU Tak Boleh Terpengaruh Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Komisi II DPR RI Arwani Thomafi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Pimpinan Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terganggu dengan kasus tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi, pilkada serentak pada September 2020 akan lebih banyak menyita waktu dan energi KPU.

Baca: Upaya Hukum Berpotensi Digugat, Akademisi: KPK Harus Tertib Administrasi

Baca: Menengok Rumah Tersangka Wahyu Setiawan di Banjarnegara

Baca: Pasca OTT KPK, Ini 3 Langkah yang Harus Dilakukan KPU

"KPU sebagai lembaga tentu tidak boleh terpengaruh dengan kasus ini. KPU harus segera melakukan konsolidasi di internal dan ciptakan sistem yang transparan dan akuntabel agar kejadian serupa tidak terjadi di waktu mendatang," Wakil Ketua Umum Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2020).

Karena itu kembali ia menegaskan, KPU Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/Kota harus tetap fokus menyiapkan berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada.

"Kritik dan ketidakpuasan terhadap KPU pasca-peristiwa OTT ini harus dijawab dengan kinerja yang jauh lebih baik dan transparan.

Berita Rekomendasi

Dia menilai KPU harus membuat sistem pengawasan di internal yang kokoh agar peristiwa OTT ini tidak terjadi di kemudian hari.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp600 juta.

Suap yang diterima Wahyu merupakan bantuan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR pengganti antar-waktu (PAW) dari Fraksi PDIP.

Setelah menyanggupi permintaan Harun, Wahyu Setiawan menyatakan "Siap, Mainkan!".

Hal itu terungkap ketika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikannya ketika menggelar konferensi pers penetepan tersangka Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Baca: Jangan Hanya Andalkan OTT, KPK Harus Lebih Progresif Berantas Korupsi

Baca: Megahnya Rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara

Baca: Jangan Hanya Andalkan OTT, KPK Harus Lebih Progresif Berantas Korupsi

"WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, Mainkan!'. Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional Rp900 juta," ungkap Lili.

Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina (ATF).

"Dari Rp450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Lili.

Ketua KPU Arief Budiman bersama komisioner KPU lainnya menunjukan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan dari KPU, Jumat (10/1/2020).
Ketua KPU Arief Budiman bersama komisioner KPU lainnya menunjukan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan dari KPU, Jumat (10/1/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Menurut KPK, Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020) meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani Trio Fridelina, eks anggota Bawaslu.

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti Rp400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," jelas Lili.

KPK menyebut duit Rp400 juta merupakan uang yang disiapkan Harun Masiku untuk memuluskan proses penetapan PAW.

Sementara penerimaan lainnya terjadi pada pertengahan Desember 2019 yakni Rp200 juta. Wahyu Setiawan menerima duit itu lewat Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Suap ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas.

Terjadi lobi ke Agustiani untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW. Agustiani kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas