Profesor Hikmahanto Juwana Sebut Tiga Langkah untuk Pertahankan Hak Berdaulat di Perairan Natuna
Ada tiga hal yang harus dilakukan pemerintah Indonesia untuk mempertahankan hak berdaulat Indonesia di ZEE perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar UI Bidang Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana menyebut tiga hal yang harus dilakukan pemerintah Indonesia untuk mempertahankan hak berdaulat Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Perairan Natuna Utara Kepulauan Riau.
Pertama, menurutnya, pemerintah harus menghadirkan nelayan-nelayan Indonesia di wilayah tersebut.
Namun ia menekankan agar pemerintah juga menjamin perlindungan terhadap lingkungan laut di Natuna Utara.
Baca: Kapal-kapal China Tinggalkan Natuna, Menlu China: Kami Harap Indonesia Tetap Tenang
Baca: Kapal Patroli Tetap Bertahan di Perairan Natuna Hingga Situasi Kembali Normal
Baca: Perbandingan Pernyataan Mahfud MD, Fadli Zon, dan Prabowo tentang China di Perairan Natuna
"Yang kedua adalah kapal patroli sekarang masih dimanfaatkan kapal-kapal TNI tapi mudah mudahan pemerintah bisa mempunyai kapal coast guard yang besar yang bisa menguasai laut itu," kata Hikmahanto dalam diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (12/1/2020).
Ia menjelaskan, patroli tersebut bukan dilakukan dalam rangka operasi militer, namun upaya perlindungan terhadap para nelayan Indonesia.
"Karena nelayan nelayan kita yang dr natuna itu mereka komplain kami ini diusir sama coast guard Cina, tapi kita tidak punya backup. Sementara kalau kapal-kapal nelayan cina kita tangkap untuk diproses hukum, nanti ada coast guard Cina di merapat. Nah ini kita harus kuat kuatan di situ benernya. Tidak bisa gunakan senjata," kata Hikmahanto.
Ketiga adalah pemerintah harus konsisten menolak klaim sembilan garis putus Cina di wilayah tersebut.
"Itu harus terus karena, kita akan terus dicoba dengan harapan kita lupa. Nah kita harus konsisten menjaga itu," kata Hikmahanto.